Arsip

Mantan Caleg Curi Sarang Walet dan Pakai Narkoba

Advertisement

KETAPANG – Polres Ketapang berhasil meringkus 4 (empat) pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di rumah walet milik warga Dusun Tanjung Beringin, Kecamatan Sungai Laur Kabupaten Ketapang, Rabu (22/1/2020)

Kasat Reskrim Polres Ketapang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Eko Mardianto menjelaskan, keempat tersangka yang berhasil diamankan tersebut yaitu, Wijaya alias Akiun (38) warga Kecamatan Kendawangan, Suhanadi (30) warga Kecamatan Sandai, Jarkasi (41) warga Kecamatan Delta Pawan dan Zulpaslian (40) warga Kecamatan Muara Pawan.

“Selain mengamankan keempat tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa dua unit sepeda motor, satu kantong sarang burung walet seberat 1 kilo serta satu besi pencongkel sarang burung walet,” jelas AKP Eko Mardianto.

Advertisement

AKP Eko Mardianto menambahkan, penangkapan terhadap keempat pelaku, bermula saat pemilik sarang burung walet mendapat informasi bahwa rumah burung walet miliknya telah dimasuki pencuri, sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa (21/1) malam. Setelah dilakukan pengecekan diketahui pintu belakang rumah walet sudah terbuka dan dalam keadaan rusak serta sarang burung waletnya telah habis.

“Dari situlah korban melaporkan kejadian ke anggota. Akibat kejadian korban mengalami kerugian sekitar Rp 9 juta,” ujar Kasat Reskrim.

Ia menambahkan, bahwa satu diantara tersangka yakni Wijaya alias Akiun yang merupakan mantan Caleg pada Pemilu Legislatif tahun 2019 lalu tidak hanya berurusan karena kasus pencurian sarang burung walet saja, tetapi berusuan dengan Satres Narkoba Polres Ketapang, lantaran saat diamankan dan digeledah ditemukan satu paket serbuk putih diduga narkoba jenis sabu.

“Informasinya mantan caleg dan untuk kasus kepemilikan diduga narkoba ditangani Satnarkoba,” tuturnya

Atas kasus pencurian saran g burung walet, ke empat tersangka dikenakan pasal 363 tentang pencurian. Dimana saat ini keempat pelaku sudah diamankan dan sedang dilakukan pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut. (Agustiandi).

Advertisement