Arsip

Dua TKI Ilegal Diamankan di Balai Karangan

Advertisement

SANGGAU – Pos Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru Dpp Serda Muhammad Rusli NRP 21160170760195 bersama 3 (Tiga) orang anggotanya mengamankan 2 orang TKI (Tenaga Kerja Indonesia) di Dusun Pemodis, Desa Thang Raya, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau, sekitar pukul 04.00 WIB, Kamis (16/1) subuh.

Dua TKI ilegal itu adalah Haerudin (39) warga Gegerung, RT.015/RW.008, Desa Denggen, Kecamatan Selong dengan paspor: AU529142 dan Rahudin (45) warga Dusun Toron, RT.037/RW.016, Kelurahan Kertasari, Kecamatan Labuhan Haji dengan nomor paspor: C5936289.

Kronologis penangkapan pada Rabu (15/1) pukul 19.00 WIB, Bakes Balai Karangan Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru atas nama Muhammad Rusli NRP 21160170760195 beserta 3 orang anggota Melaksanakan Pemeriksaan Rutin di depan Pos Balai Karangan.

Advertisement

Sekitar pukul 04.00 WIB, Serda Muhammad Rusli beserta 3 (Tiga) orang anggota Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, menghentikan satu buah Mobil dengan nomor polisi KB 1766 LA berwarna putih, kemudian melaksanakan pemeriksaan kelengkapan surat-suratnya. Setelah dilaksanakan pengecekan terhadap kedua orang tersebut, ternyata tidak memiliki data diri yang lengkap dan dicurigai sebagai TKI illegal.

Selanjutnya pukul 04.30 WIB, Serda Muhammad Rusli bersama 3 (Tiga) orang anggota Satgas Yonif Raider 641/Bru membawa kedua TKI illegal tersebut menuju ke pos Balai Karangan untuk dilaksanakan interogasi lebih lanjut.

Setelah petugas melaksanakan pengecekan barang-barang bukti yang dibawa 2 orang TKI illegal tersebut ditemukan 2 tas berisi pakaian, 2 KTP (kartu tanda penduduk) dan 2 Paspor Indonesia. Kasus ini selanjutnya dilaporkan kepada Pasi Intel Satgas Pamtas Yonif Raider 641/Bru, Lettu Inf M. Iqbal Vahlepi untuk dilaksanakan pemeriksaan lebih lanjut. (Red).

Advertisement