Arsip

Polda Kalbar Targetkan Awal Desember Berkas Karhutla 4 Korporasi dilimpahkan ke JPU

Advertisement

PONTIANAK – Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar, Kombes Pol. Mahyudi Nazriansyah mengupdate perkembangan kasus kebakaran hutan dan Lahan (Karhutla) yang sedang ditangani Polda Kalimantan Barat, Kamis (28/11/2019).

Ia mengungkapkan saat ini proses perkembangan kasus penegakan hukum Karhutla terhadap korporasi atau perusahaan sudah tahap 1 ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu PT. PSL, sementara 4 korporasi lainnya sedang melengkapi keterangan ahli. Ditargetkan awal Desember ini perkara tersebut sudah dikirimkan sudah untuk tahap 1 ke JPU.

Selain itu Mahyudi juga menerangkan terkait kasus baru korporasi yang ada di Kabupaten Melawi, ia menyatakan akan melakukan asistensi untuk mempercepat proses sidiknya.

Advertisement

“Dan untuk kasus baru korporasi yang ditangani oleh Polres Melawi, dari Polda Kalbar akan melakukan asistensi untuk mempercepat prosesnya” ungkap Kombes Pol. Mahyudi Nazriansyah.

Diberitakan sebelumnya, Tim penegakan hukum Karhutla Polda Kalimantan Barat sampai dengan saat ini memproses 69 kasus, yang terdiri dari 63 kasus perorangan dan 6 korporasi dengan total tersangka 77 orang.

Dari para tersangka pembakar hutan dan lahan tersebut, Direktur Kriminal Khusus Polda Kalbar juga mengatakan ada 35 yang ditahan dan 42 pelaku tidak ditahan.

“Kami update penanganan kasus karhutla 69 kasus, tahap 1 total ada 15 kasus, yang sudah P 21 ada 4 kasus tahap II 43 kasus dan SP 3 hanya 1 kasus dengan total lahan yang terbakar 4.563,27 Ha” tutupnya.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan, Polda Kalbar menyatakan akan terus mengupdate perkembangan penanganan kasus Karhutla sebagai bentuk transparansi dalam proses penegakan hukum dan sarana kontrol masyarakat atas penyelesaian kasus karhutla khususnya yang melibatkan korporasi. (Red)

Advertisement