Arsip

Korupsi Dana Desa, Kepala dan Bendahara Desa di Ketapang Ditangkap

Advertisement

KETAPANG – Mantan Penjabat (PJ) Kepala Desa Tanjung Pasar, Kecamatan Muara Pawan, Kabupaten Ketapang, M Hasan dan Bendaharanya Hery Yunanda, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang terkait kasus tindak pidana korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tanjung Pasar Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp689 Juta.

Kasi intel kejaksaan Negeri Ketapang, Agus Suprianto menjelaskan, bahwa korupsi ini dilakukan kedua tersangka saat menjadi Pj Kepala Desa Tanjung Pasar pada tahun 2016 dan 2017 lalu.

“Selama kurang lebih dua tahun itu tersangka diduga melakukan penyalahgunaan wewenang jabatan yang mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 689 juta,” kata Agus Suprianto, Kamis (28/11).

Advertisement

Agus Suprianto menambahkan, bahwa penahanan sudah sesuai Surat Perintah Kepala kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 13 Oktober 2018 lalu. Tersangka M Hasan yang juga masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) bersama Heri Yunanda selaku bendahara desa melakukan penyimpangan terhadap pengelolaan keuangan Dana Desa tahap II, yaitu berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan ditemukan ada Tiga pekerjaan pembangunan yang tidak dilaksanakan atau Fiktif.

“Atas kewenangan tersangka sebagai PJ Kades Tanjung Pasar, M Hasan yang disalahgunakan memerintah tersangka Heri Yunanda sebagai bendahara membuat dan menyusun laporan realisasi DD tahap II selesai 100%,” Jelas Kasi intel kejaksaan Negeri Ketapang.

Ia menambahkan, Penyalahgunaan yang lainnya berupa pembelanjaan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I, II dan III maupun Dana Desa (DD) tahap I dan II dalam pembuatan kwitansi, nota dan cap toko dibuat sendiri dan ada yang fiktif tujuannya untuk menyesuaikan APBDes TA 2017.

Kedua tersangka dilakukan penahanan dalam 20 hari kedepan, kemudian akan dilimpahkan ke pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak untuk dilakukan proses persidangan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Undang undang Republik Indonesia No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan Undang undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang RI. NO 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana Korupsi Yo pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP,” tukasnya. (Red).

Advertisement