Arsip

Merasa Dikriminalisasi, Peladang Kalbar Mengamuk

Advertisement

SINTANG – Masa dari Aliansi Solidaritas Anak Peladang (ASAP) bersama sejumlah mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi yang ada di Kabupaten Sintang, menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Sintang, Selasa (19/11) pagi.

Dalam aksinya, massa membela 6 (enam) peladang yang menjadi terdakwa dalam kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Pengadilan Negeri Sintang. Mereka menilai, para peladang tersebut telah dikriminalisasi.

Massa aksi juga membawa berbagai spanduk tuntutan. Massa sempat memaksa masuk ke gedung DPRD Sintang, yang sedang menggelar sidang paripurna dalam agenda tanggapan/jawaban Bupati Sintang terhadap pandangan fraksi terkait nota keuangan dan Raperda APBD tahun 2020.

Advertisement

Setelah negosiasi dilakukan, massa akhirnya diperbolehkan masuk ke ruang rapat paripurna. Sebelumnya, massa sempat berdesak-desakan di pintu masuk ruang sidang.

Mereka diterima Ketua DPRD Sintang Florensius Ronny, serta anggota DPRD Sintang lainnya, dan Wakil Bupati Sintang Askiman.

Dalam orasinya, koordinator massa, Marsianus, mengganggap ditangkapnya 6 peladang karena kasus Karhutla, merupakan kriminalisasi terhadap peladang. Mengingat, berladang yang dilakulan hanya dilakukan untuk mencari sesuap nasi.

“Kami minta pemerintah dan DPRD Sintang peduli dengan nasib peladang yang sedang menjalani proses hukum,” pintanya.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Sintang menggelar sidang perdana terhadap enam terdakwa kasus kebakaran hutan dan lahan, Kamis 14 November 2019. Sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, Hendro Wicaksono itu mendengarkan pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). (Red).

Advertisement