Arsip

Karena Tak Mau Tidur, Ayah Tega Aniaya Anak Hingga Lebam

Advertisement

PONTIANAK – Polresta Pontianak Kota melalui Polsek Pontianak Utara mengamankan seorang pria, karena diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak dibawah umur, dimana korban merupakan anak kandungnya sendiri, sekitar pukul 19.00 WIB, Jumat 1 November 2019

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan Lp/175/ xi / 2019/ kalbar/ resta ptk/ sek ptk utara, tanggal 01 November 2019.

Terduga pelaku adalah Marjono alias Asin (47), warga Gang Selat Maluku 8, Jalan Khatulistiwa, RT.007/RW.005, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara dengan korban seorang laki-laki yang juga anak pelaku berinisial CR, umur 2 tahun 5 bulan.

Advertisement

Kapolsek Pontianak Utara, Kompol Abdullah Syam melalui rilisnya yang diterima ruai.tv menjelaskan, bahwa penganiayaan bermula pada Kamis, 31 Oktober 2019, sekitar pukul 01.00 WIB, di rumah Gang Selat Malaka 8, Jalan Gusti Situt Mahmud, Kelurahan Siantan Hulu Kecamatan Pontianak Utara, tersangka yang merupakan ayah kandung korban menampar mata korban sebanyak tujuh kali menggunakan tangan kanannya dengan alasan dikarenakan korban tidak mau tidur.

“Atas kejadian tersebut wajah korban mengalami luka memar dan lebam,” ujar Kompol Abdullah Syam.

Kapolsek menambahkan, tetangga korban yang melihat kondisi korban mengalami sakit tersebut langsung menyampaikan kepada Ketua RT setempat, kemudian Ketua RT menelpon ke Polsek Pontianak Utara.

Berdasarkan informasi dari Ketua Rt anggota Unit Reskrim Polsek Pontianak Utara langsung menuju ke TKP dan mengamankan korban dan pelaku. Di lokasi polisi juga mengamankan barang bukti (BB) berupa dua lembar surat keterangan RT, satu helai baju anak-anak dan dua helai celana anak-anak.

Saat ini korban di titipkan di Shelter Jalan Ampera Kota Baru, Kecamatan Pontianak Kota, Belakang Puskesmas Mulya untuk mendapatkan perawatan intensif dan mendapat pendampingan dari KPAI dan pemerintah Kota Pontianak.

Atas perbuatannya pelaku terancam Tindak pidana penganiyaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat (4), undang undang RI Nomor 35 tahun 2014. (Red).

Advertisement