Arsip

Polisi Sita 2 Miliyar Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang

Advertisement

PONTIANAK – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar menangkap 12 pelaku tindak kejahatan narkotika dengan barang bukti 5,3 kilogram narkotika jenis sabu, serta 13 butir pil ekstasi.

Sebelumnya petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar juga telah berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 25 Kilogram Sabu dari tersangka JN.

Dua belas tersangka yang berhasil diamankan antara lain WD, HR, MI, HCS, LB, AR, IR, HI, SB, JN, SM, RI yang merupakan sindikat jaringan kejahatan Narkoba Internasional Malaysia.

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar tidak hanya mengamankan tersangka dan barang buktinya. Aliran dana yang di duga hasil dari transaksi kejahatan narkoba sebagai upaya pencucian uang oleh para pelaku, berhasil diungkap.

Dir Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha mengatakan bahwa ini merupakan pengembangan terhadap tersangka tindak pidana narkotika JN yang diamankan dengan barang bukti sebanyak 25 Kilogram Sabu, serta tersangka IM yang diamankan dengan barang bukti 5 Kilogram Sabu.

Direktur Narkoba Polda Kalbar juga turut membeberkan barang bukti apa saja yang menjadi perkara tindak pidana pencucian uang ( TPPU ) dari tangan kedua tersangka.

“Dari tersangka JN ini tim berhasil mengindikasi beberapa barang hasil TPPU, yaitu 2 buah cincin emas dan 1 buah gelang emas putih. Kemudian untuk kendaraan 1 Unit Honda CRV Prestige dan 2 buah jam tangan bermerk.

Kemudian dari pengembangan tersangka IM yang juga dilakukan penelusuran transaksi rekeningnya didapati uang senilai 2 Miliyar lebih dan beberapa kenderaan bermotor.

“Dari tersangka Muhammad Iqbal, tim berhasil menelusuri dana di salah satu rekening dengan nominal 2 Miliyar lebih, 2 Unit Mobil merk Nissan dan Wuling, 3 Kendaraan roda 2, dan perhiasan”

Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, dari hasil barang bukti dugaan tindak pidana pencucian uang ini tidak menutup kemungkinan ini akan berkembang, kami masih menunggu hasil analisa transaksi lainnya dan akan kita kejar penerima beserta barang buktinya” ujarnya.

Para pelaku akan dijerat degan hukuman mati, kerena barang bukti kejahatan Narkoba yang dilakukan dalam jumlah yang sangat besar,” ujar Kombes Pol Gembong Yudha. (Red).

Advertisement