Arsip

CAIRKAN DANA DESA, PEMDES WAJIB LAPORKAN KONVERGENSI STUNTING

Advertisement

Memasuki pencairan dana Desa tahap ketiga, pemerintah Desa diminta melampirkan realisasi anggaran pendapatan dan belanja Desa tahap satu dan dua, serta menyerahkan laporan konvergensi stanting.

Jika persyaratan tersebut tidak diserahkan, maka dana Desa tidak bisa dicairkan.

Advertisement
Advertisement