Arsip

5 Lahan Sawit di Mempawah, Kubu Raya, Ketapang, dan Landak Disegel Polda Kalbar

Advertisement

PONTIANAK – Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Inspektur Jenderal Polisi Didi Haryono kembali menegaskan penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan tidak main-main. Maklumat Kapolda Kalbar tentang kewajiban, larangan, dan sanksi pembakaran hutan dan lahan (karhutla) sudah hampir dua tahun lebih disosialisasikan. “Para Kapolres dan Kapolsek harus turun langsung mengatasi Karhutla dan harus berani menindak keras dan tegas ungkap kasus Karhutla baik perorangan maupun korporasi,” tegas Kapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar juga menjelaskan, di Kabupaten Mempawah misalnya hari kamis ini (19/9/2019) menemukan kebakaran di lahan konsesi milik perusahaan PT. MPL (Mempawah Permai Lestari) Desa Suak Barangan, Kec. Sadaniang, Kab. Mempawah.

Advertisement

“Lahan sawit yang terbakar seluas 5 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Mempawah. Lahan yang terbakar telah disegel disaksikan oleh Wakil Bupati Mempawah, Kapolres Mempawah, Dandim 1201 Mempawah, Kepala Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Peternakan Kab. Mempawah, dan Kepala BPBD Kab. Mempawah,” ujar Kapolda Kalbar yang mendapat laporan dari Kapolres Mempawah, AKBP. Didik Dwi Santoso.

Demikian halnya di Kubu Raya, Polresta Pontianak Kota menyegel dua lahan perusahaan terkait Karhutla, Rabu (18/9/2019). Pertama, PT. SUM di Jalan Parit Demang, Dusun Kenanga, Desa Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kedua, lahan PT. RJP di Desa Sungai Bulan, Kecamatan Sungai Raya, Kubu Raya.

Kedua perusahaan ini belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih dalam tahap penyelidikan. Untuk menetapkan status hukumnya, jajaran Polresta Pontianak Kota harus mengumpulkan semua bukti dan fakta lapangan.

“Dalam proses penyegelan dihadiri Bupati Kubu Raya, Kapolresta Pontianak Kota, Kepala BPBD Kubu Raya, Camat Sungai Kakap, Kodim, Bhabinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat dan perwakilan PT. SUM,” ujar Kapolda Kalbar.

Demikian juga di Kabupaten Ketapang ada lagi lahan perkebunan sawit disegel yaitu milik

PT. Prana Indah Gemilang di desa Harapan Baru, Kecamatan Matan Hilir Selatan, yang disaksikan oleh Sdr. Pinden selaku Asisten Lapangan PT. Prana Indah Gemilang.

“Lahan sawit yang terbakar seluas ± 30 hektare ini dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Ketapang,” ungkap Kapolda Kalbar.

Kapolda Kalbar juga menegaskan penegakkan Hukum yang dilakukan agar ada efek deteren/ efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT. PIG juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel.

Selanjutnya Kapolres Ketapang AKBP. Yuri Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP. Eko Mardianto mengatakan, pihaknya akan memeriksa penanggung jawab perusahaan PT. Prana Indah Gemilang selaku pemilik lahan yang terbakar, memeriksa saksi-saksi lainnya dan berkoordinasi dengan saksi ahli terkait (BPN, Perkebunan, LH, BMKG).

Hal yang sama dilakukan di Mandor. Polres Landak menyegel lahan perkebunan kelapa sawit milik PT. Condong Garut yang berada di desa Ngarak, Kecamatan Mandor, Rabu (18/9/2019).

Pengecekan dan pemasangan spanduk larangan beraktivitas apapun di lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT. CG dipimpin langsung oleh Kapolres Landak, AKBP. Ade Kuncoro Ridwan bersama Forkopimda Kabupaten Landak.

“Ini langkah penegakan hukum dalam penanganan Karhutla di PT. CG, luas area lahan perkebunan yang terbakar diperkirakan 50 hektare,” ujar Kasat Reskrim Polres Landak, IPTU.Idris Bakara.

dijelaskannya, penyegelan ini dilakukan untuk mempermudah pihaknya melakukan pengusutan dan penyelidikan kebakaran yang terjadi di PT. Condong Garut. (Red)

Advertisement