Arsip

Curi Genset Miliki PT KMP, Dua Orang Ganteng Ditangkap Polisi

Advertisement

SINTANG – Jajaran Polres Sintang melalui personel Polsek Sepauk menangkap dua orang pria karena diketahui mencuri mesin genset milik PT Kalimantan Minerals Persada (KMP), di Dusun Mengkurai, Desa Lengkenat, Kecamatan Sepauk, Jumat (13/9) pagi.

Penangkapan kedua pencuri itu berkat laporan dari KA (36), warga Manis Raya yang merupakan penjaga di PT KMP. Adapun kedua pelaku berinisial M (42), warga Dusun Sungai Arak, Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Sepauk, dan J (44), warga Dusun Sungai Arak, Desa Tanjung Hulu, Kecamatan Sepauk. Semantara satu orang lainnya berinisial G yang diduga kuat terlibat dalam pencurian ini baru akan ditangkap Sabtu (14/9), karena yang bersangkutan berdomisili di Kabupaten Sekadau.

Advertisement

Aksi para pencuri ini diketahui pada Rabu, 22 Agustus 2018 lalu sekitar pukul 18.00 WIB. Pelapor piket jaga shif malam, sampai Kamis 23 Agustus 2018 pukul 06.00 WIB, kemudian pada Kamis 23 Agustus 2018 sekitar pukul 05.30 WIB, pelapor melakukan patroli di sekitar lingkungan pabrik PT KMP tempat ia berjaga.

Pada saat itu pelapor melihat pintu kantor dalam keadaan terbuka dan rusak karena dicongkel, kemudian pelapor mengecek ke dalam gudang ternyata satu unit mesin kompresor warna orange, 2 (dua) buah gerobak dorong warna putih, 1 (satu) unit travo pengelas listrik hilang.

Kemudian pelapor melanjutkan mengecek ke dalam kantor dan ternyata di dalam kantor juga telah hilang 1 (satu) unit mesin genset warna merah merk New Misaka kapasitas 7500, 1 (buah) buah TV/ monitor ukuran 23 inci merk Toshiba, 1 (satu) buah TV/ Monitor ukuran 14 inci merk LG.

Atas kejadian tersebut pihak PT Kalimantan Minerals Persada (KMP) Mengalami kerugian sekitar 20,000,000,- (Dua puluh juta rupiah), sehingga pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Sepauk.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, pada Jumat (13/9/2019) sekitar pukul 07.30 WIB, petugas mendapatkan informasi dari masyarakat dan para saksi terkait keberadaan orang yang diduga sebagai pelaku pencuraian di PT KMP, kemudian petugas mengamankan pelaku dan barang bukti dan ke Polsek Sepauk guna pemeriksaan lebih lanjut.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) berupa 1 (satu) unit mesin genset yang sebelumnya berwarna merah tetapi sudah di cat oleh pelaku menjadi warna kuning merk New Misaka kapasitas 7500, 1 (satu) buah TV merk Toshiba, dan 1 (buah) Angkong merk Artco. Atas perbuatannya para pelaku terancam dikenakan pasal 363 Ayat 3e, 4e, 5e KUHP tentang tindak pidana pencurian. (Red).

Advertisement