Arsip

AMAN Sambut Pemberian SK TORA dan SK Hutan Adat di Kalbar

Advertisement

PONTIANAK – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalimantan Barat menyambut baik penyerahan Sertifikat Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan lima SK Hutan Adat oleh Presiden Joko Widodo yang sedianya digelar Kamis (5/9/2019) di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.

Kelima SK hutan adat ini akan diberikan kepada perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Bengkayang dan Landak. Untuk Kabupaten Landak terdapat dua Hutan Adat yakni Hutan Adat bukit Samabue kepada masyarakat hukum adat Binua lumut Ilir seluas ± 900 ha di Desa Sepahat, Desa Menjalin dan Desa Lamoanak Kecamatan Menjalin, penetapan hutan adat Binua Laman Garoh kepada masyarakat hukum adat Binua Laman Garoh seluas ± 210 (dua ratus sepuluh) hektar di Desa Keranji Mancal, Kecamatan Sengah Temila,

Sementara tiga Hutan Adat di Kebupetan Bengkayang yakni Hutan Adat pencantuman hutan adat Rage kepada masyarakat hukum adat Dayak Bakati Riuk Dusun Sebalos seluas ± 126 ha Dusun Sebalos Desa Sango Kecamatan Sanggau Ledo, Kencantuman hutan adat Gunung Temua kepada masyarakat hukum adat Dayak Bakati Dusun Segiring seluas ± 151 ha di Dusun Segiring Desa Pisak Kecamatan Tujuh Belas, penetapan hutan adat Gunung Jalo kepada masyarakat hukum adat Dayak Banyadu / Bakati Banua Taria’k seluas ± 258 ha di Desa Teriak, Desa Sekaruh, Desa Dana, Desa Tubajur, Desa Temia Sio, Kecamatan Teriak.

Advertisement

“Dengan ditetapkan kelima Hutan Adat ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak pengelolaan wilayah adat bagi masyarakat adat itu sendiri,” tutur Ketua BPH AMAN kalbar, Dominikus Uyub.

Ia menambahkan bahwa tugas berikutnya adalah bagaimana masyarakat adat yang menerima SK Hutan Adat ini dapat mengelola dan memanfaatkan hutan adat seusuai fungsinya masing-masing. Artinya masyarakat adat yang Hutan Adatnya sudah ditetapkan, segera melakukan penyusunan rencana kelola atas hutan adat tersebut.

Dengan adanya rencana kelola tersebut, pengelola Hutan Adat dapat melakukan kerja sama, baik dengan pemerintah desa, Kabupaten, Provinsi hingga pusat, juga dengan para NGO/CSO yang pernah mendampingi keseluruhan dari proses Hutan Adat tersebut atau pihak lainnya.

“Pengelolaan Hutan Adat ini tentu tidak saja menjadi tenggung jawab masyarakat setempat, juga memerlukan dukungan dari pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat adat itu sendiri,” jelassnya.

Untuk itu AMAN Kalimantan Barat memberi mengapresiasi kepada pemerintah pusat melalui Kementerian LHK yang telah dan memberika apresiasi kepada pemerintah daerah yang telah menetapkan Perda Masyarakat Hukum Adat di tujuh Kabupaten Kalbar, yakni Kabupaten Sintang, Landak, Sanggau, Sekadau, Melawi, Kapuas Hulu dan Bengkayang. (Red).

Advertisement