Arsip

Polres Singkawang Tangani Perkara Karhutla di Wilayah Singkawang Tengah

Advertisement

SINGKAWANG – Kebakaran Lahan yang terjadi pada Sabtu, 10 Agustus 2019 di Wilayah Singkawang Tengah tepatnya Jalan Veteran, Gang Rahayu Sekip Baru, Kelurahan Roban, Kota Singkawang telah dilakukan penanganan perkara lebih lanjut oleh Satreskrim Polres Singkawang, Kamis (15/08/19).

Satreskrim Polres Singkawang telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku pembakaran Lahan yang berinisial SLM.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, diketahui bahwa SLM telah melakukan pembakaran lahan miliknya sendiri pada Jumat 9 Agustus 2019 sekira pukul 16.00 WIB dengan tujuan untuk membersihkan lahan serta memperluas areal untuk menanam sayur-mayur miliknya.

Advertisement

Ia membakar lahan tersebut dengan cara mengumpulkan rumput ilalang dan ranting kayu di satu tempat. Setelah terkumpul, ia langsung membakarnya dengan menggunakan Korek api Gas yang kemudian apipun muncul.

Sekitar pukul 18.00 WIB, Pelaku telah mematikan pembakaran di lahan miliknya dengan menggunakan air. Setelah merasa yakin api telah padam, ia pun meninggalkan lahannya tersebut.

Akan tetapi keesokan harinya pada Sabtu, 10 Agustus 2019 sekitar pukul 11.00 WIB, diketahui Api yang dihidupkan pelaku masih hidup membakar sebagian lahan miliknya serta merembet ke Lahan milik orang lain yang ada disekitarnya.

Luas lahan yang terbakar secara keseluruhan diperkirakan seluas 2 Hektar. Sedangkan luas lahan milik pelaku pembakaran adalah 40m X 80m.

Karena perbuatannya ini, pelaku pembakaran SLM diamankan ke Polres Singkawang serta diduga melanggar Pasal 108 jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU.RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau pasal 188 KUHP. (Red).

Advertisement