Arsip

Pastikan Perizinan, 17 Depot Air Minum di Sekadau Dirazia Pertugas Gabungan

Advertisement

SEKADAU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sirin Meragun Kabupaten Sekadau merazia sejumlah depot air minum yang ada di kabupaten Sekadau Kamis (15/8/2019).

Advertisement

Razia ini sebagai tindak lanjut menjamurnya depot isi ulang air minum yang tak memiliki sertifikat layak higienis sanitasi. Dalam razia ini terdapat 17(tujuh belas) depot yang didatangi oleh Satpol PP dan petugas lainnya.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sekadau, Yafet Simon mengatakan, setidaknya ada 17 depot air minum yang dikunjungi dan didata. Depot-depot tersebut menggunakan air PDAM sebagai sumber air utama.

“Kami melakukan pendataan izin usaha depot air minum. Kebanyakan langsung ambil air dari keran. Padahal PDAM menyediakan depot khusus untuk air bersih isi ulang,” kata Yafet Simon.

Menurutnya, rata-rata depot memiliki izin. Namun belum lengkap. Soal perizinan ini nantinya akan disinkronkan antara PDAM, Dinas Perindustrian dan kantor perizinan terpadu.

“Tujuan kita untuk inventarisir keluhan masyarakat. Kita belum ambil tindakan karena kita anggap mereka belum paham aturan. Setelah ini kami akan laporkan kepada bupati untuk diambil kebijakan,” tutur Yafet.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau, Wirdan Mahzumi menjelaskan, pihaknya hanya melihat aspek surat pernyataan pengelolaan lingkungan (SPPL).

“Kalau sudah punya izin, bisa dipastikan ada SPPL. Nah, kepatuhan SPPL ini yang kami lihat. Apakah mereka sudah memenuhi tuntutan SPPL itu,” jelas Wirdan.

Dari hasil pemantauan, Wirdan menyatakan hampir setiap depot belum mampu mematuhi SPPL.

“Contohnya tong sampah minimal tersedia dua, organik dan non organik. Itu belum ada,” ucap mantan Kepala Dinas Kesehatan itu. (Red).

Advertisement