Arsip

Pemkot Pontianak Bekukan Empat Titik Lahan Terbakar

Advertisement

PONTIANAK – Kebakaran lahan kembali terjadi, kali ini di Jalan Sepakat 2 Kelurahan Bansir Darat Kecamatan Pontianak Tenggara, Senin (12/8/2019).

Lokasi kebakaran tepat di lahan kosong salah satu komplek perumahan yang baru mulai berdiri beberapa unit rumah. Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono langsung menuju lokasi dan ikut menyemprotkan air ke lahan yang masih terlihat asap sisa kebakaran.

Advertisement

Usai menyemprotkan air ke lahan itu, Edi bersama petugas menancapkan plang berwarna merah bertuliskan ‘Tanah Ini Dalam Pengawasan Pemerintah Kota Pontianak, Melanggar Perwa Nomor 55 Tahun 2018 tentang Kebakaran Hutan dan Lahan’.

“Lahan ini kita bekukan dan dilarang ada aktivitas apapun di lokasi ini,” ujar Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, usai menancapkan plang, Senin (12/8) kemarin.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Menurutnya, baik itu lahan milik pengembang atau perorangan, yang jelas lahan itu terbukti terbakar dan melanggar Perwa Nomor 55 Tahun 2018. Kemudian, terkait beberapa unit rumah yang telah berdiri di perumahan ini, Edi menyebut izin pembangunan perumahan itu bisa saja dibekukan.

“Saya minta dinas terkait untuk meninjau kembali izinnya, kalau pihak pengembang memiliki keterkaitan dengan terbakarnya lahan ini, izinnya akan kita bekukan selama jangka waktu tertentu,” tegasnya.

ㅤㅤㅤㅤㅤㅤ

Kalau sesuai hasil penyelidikan nanti, lahan tersebut sengaja dibakar, maka lahan itu dibekukan selama lima tahun. Sedangkan bila lahan tersebut tidak sengaja terbakar, maka dibekukan selama tiga tahun.

“Sejauh ini sudah ada empat titik kawasan atau lahan yang berada di bawah pengawasan Pemkot Pontianak,” jelas Edi. (Red).

Advertisement