Arsip

Ketua DPRD Ketapang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Advertisement

KETAPANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang menetapkan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) berinisial HMU sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang terhadap pokok pikiran atau aspirasi dirinya sebagai anggota DPRD tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Selain menetapkan Ketua DPRD sebagai tersangka, Kejari masih terus melakukan penyidikan terhadap kasus ini. Penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka itu disampaikan tim penyidikan Kejari Ketapang melalui press realease di aula Kantor Kejari Ketapang, Selasa (13/8).

Ketua Tim Penyidikan kasus tersebut, Monita mengatakan, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka, setelah pihaknya melakukan berbagai rangkaian penyidikan terkait adanya dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan kewenangan atas pokok pikiran atau aspirasi tersangka pada tahun anggaran 2017 dan 2018 di beberapa SKPD.

Advertisement

“Setelah melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 53 orang saksi, saksi ahli serta beberapa dokumen sebagai barang bukti, maka Ketua DPRD Ketapang berinisial HMU sesuai bukti permulaan yang cukup yakni dua alat bukti. Maka kami tetapkan statusnya sebagai tersangka mulai hari ini,” ungkapnya, Selasa (13/8) kepada wartawan.

Dari hasil penyidikan, tersangka telah melakukan perbuatan yang melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan menerima pemberiaan dari beberapa orang sehubungan dengan pokok pikirannya sebagai DPRD Ketapang tahun anggaran 2017-2018,” tuturnya.

Ia menambahkan dari hasil gratifikasi atau penyalahgunaan kewenangannya tersebut, HMU diduga telah menerima uang dengan total keseluruhan sebanyak Rp4 Miliar lebih. Uang tersebut didapat dari persentase 10 hingga 20 persen dari hasil pekerjaan dari pokok pikirannya.

“HMU sebelumnya masih sebagai saksi dan sempat tidak memenuhi panggilan kita, dan saat ini pasca statusnya sebagai tersangka kita akan lakukan pemanggilan kembali. Jika tersangka tidak kooperatif maka kita akan lakukan penahanan paksa,” tegasnya.

Ia mengaku, penetapan Ketua DPRD Ketapang sebagai tersangka merupakan awal dari penyidikan pihaknya terhadap kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka-tersangka lainnya, jika dalam penyidikan ke depan ditemukan barang bukti dan petunjuk lain yang memenuhi syarat untuk dilanjutkan pada proses hukum.

Saat hendak dikonfirmasi terkait penetapan dirinya sebagai tersangka, nomor handphone Ketua DPRD berinisial HMU tidak bisa dihubungi, pesan singkat melalui SMS dan WhatsApp juga tidak aktif. (Red).

Advertisement