Arsip

Seorang Petani Ditangkap Karena Diduga Sebagai Penyebab Karhutla

Advertisement

KAPUAS HULU – PU (31) seorang petani di Desa Pulau Nanak, Kecamatan Embaloh Hulu, wilayah Kapuas Hulu, ditangkap jajaran Polres Kapuas Hulu terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di daerah tersebut.

“Pelaku membakar lahan dan api membesar menghanguskan juga lahan orang lain di Dusun Talas, Desa Pulau Manak, Kecamatan Embaloh Hulu,” kata Kasatreskrim Polres Kapuas Hulu, Iptu Siko, Minggu (11/8) kemarin.

Advertisement

Sika menyampaikan bahwa lahan yang terbakar itu sekitar dua hektar yang termasuk juga lahan milik orang lain. Api dengan cepat membesar, meski pun berhasil di padamkan, namun api hidup kembali sehingga menghanguskan lahan lainnya.

Menurutnya, saat ini pelaku di proses hukum dengan barang bukti tiga potongan kayu sisa pembakaran lahan yang dilakukan pelaku.

Iptu Siko menegaskan, pelaku melanggar undang – undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yaitu pasal 108 Jo pasal 69 ayat 1 (satu) dengan ancaman kurungan penjara paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp3 milyar dan paling banyak Rp10 miliar.

“Jadi untuk tersangka kami proses hukum sesuai aturan yang berlaku, karena itu termasuk pidana di bidang Karhutla,” tungkas Iptu Siko. (Red).

Advertisement