Arsip

Polda Kalbar Tetapkan 21 Tersangka Kasus Karhutla

Advertisement

PONTIANAK – Kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Barat merebak. Akibatnya, dampak kabut asap pun pekat. Upaya pemadaman terus dilakukan dan penindakan hukum pun ditegakkan.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go mengupdate data terkait perkembangan kasus kebakaran hutan dan lahan di wilayahnya. Donny mengungkapkan per hari ini (12/8/2019) Polda Kalbar sudah menangani 17 kasus dan mengamankan serta menetapkan 21 tersangka tindak pidana Karhutla.

Advertisement

“Pengungkapan cukup cepat dan signifikan, 90 persen semua di periode bulan agustus ini yaitu 15 kasus. Hampir seluruh Polres terdapat pengungkapan kasus karhutla. Terbanyak ada di 3 Polres yaitu Polresta Pontianak, Polres Mempawah dan Polres Bengkayang masing masing 3 kasus. Polres lainnya 1 – 2 kasus,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go melihat kondisi asap yang terus menyelimuti wilayah Kalbar, sangat berpeluang jumlah tersangka akan bertambah. Mengingat petugas di lapangan terus bekerja, tidak hanya mengimbau dan mencegah terjadi kebakaran, juga melakukan penegakan hukum.

“Sampai dengan detik ini petugas terus berupaya melakukan yang terbaik untuk menangani karhutla ini. Pada Idul Adha, jajaran Kepolisian Daerah Kalimantan Barat bersama sama berdoa meminta agar turun hujan,” ujat Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go menegaskan,” Tersangka terancam hukuman kurungan paling singkat tiga tahun penjara dan paling lama 10 tahun penjara ditambah denda paling sedikit Rp 3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,”. (Red).

Advertisement