Arsip

KLHK Periksa & Segel Perusahaan Penyebab Karhutla di Kalbar

Advertisement

PONTIANAK – Direktur Jenderal Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI, Rasio Ridho Sani menuturkan pihaknya telah menugaskan tim selama hampir dua pekan lalu ke Kalbar untuk mengamati secara mendalam bagaimana peristiwa Karhutla bisa terjadi di Kalimantan Barat.

Hal tersebut dilakukan setelah adanya indikasi kenaikan jumlah titik hotspot di Kalbar secara signifikan pada periode bulan Juli hingga Agustus 2019.

Advertisement

“Saat ini sudah ada Tujuh perusahaan perkebunan di Kalbar yang sudah kita panggil untuk dimintai keterangan dan menghadap penyidik kami,” ujarnya saat rapat koordinasi penanggulangan Karhutla di Balai Petitih Kantor Gubernur Kalbar, Senin (12/9) pagi.

Adapun Beberapa perusahan yang telah di periksa di Kalbar diantaranya PT MAS, PT UKI, PT DAS, PT GKM, PT SUM, PT PLD dan PT SP.

“Kita juga sudah melakukan pemasangan Plang penyegelan bahwa lokasi yang terbakar akan menjadi titik awal penyidikan dan penyelidikan,” ujarnya.

Penyegelan dilakukan lantaran di areal konsesi ditemukan adanya ditemukan titik api dan bekas lahan terbakar. Pihaknya juga akan mendalami temuan tersebut apa penyebab dari kebakaran tersebut.

“Kita juga akan lihat apa saja yang terjadi di lapangan. Kita mengenal istilah tanggung jawab mutlak, pemilik lokasi harus bertanggung jawab terhadap karhutla di lokasi mereka,” ujarnya.

Ia juga memaparkan sudah ada dua perusahaan di Kalbar juga dipersiapkan untuk diajukan gugatan perdata. Paling lambat dua pekan kedepan berkasnya akan masuk ke pengadilan. Selain tujuh perusahan itu dalam kesempatan yang sama Gubernur Kalbar Sutarmidji juga memanggil 94 perusahaan lainnya di Kalbar terkait kasus Karhutla saat ini. (Red).

Advertisement