Arsip

62 Hektar Lahan Sawit Terbakar di Monterado, Disanksi Kah?

Advertisement

BENGKAYANG – Aparat gabungan dari TNI, Polri dan Manggala Agni bersinergi memadamkan kebakaran lahan diduga milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT.MAGP, di Desa Mekar Baru, Kecamatan Monterado, Kabupaten Bengkayang, Kamis, 18 Juli 2019.

Meski belum diketahui pasti penyabab kebakaran ini, namun hingga kini Polsek Monterado masih melakukan proses pengumpulan data dan penyelidikan.

Advertisement

Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran hutan dan lahan ini, TNI, Polri di Kecamatan Monterado, terus melakukan pengecekan titik hotspot. Di dampingi Danramil Samalantan, Letda Inf Agustinus bersama personil Polsek Monterado dan Manggala Agni bersama warga mendatangi lokasi kejadian Karhutla.

Terdeteksi titip Hotspot oleh satelit Aqua pada koordinat 00.86855°-109.16884°. Lokasi kebakaran tepat terjadi di Desa Mekar Baru. Setelah ditemukan hasil dari titik Hotspot, lokasi kebakaran tepat terjadi pada perusahaan perkebunan sawit diduga milik PT. MAGP, seluas 62 hektar.

Dampak kebakaran lahan tersebut menyisakan beberapa api yang masih menyala serta abu sisa lahan terbakar. Berdasarkan keterangan warga setempat yang tak mau disebutkan namanya, PT. MAGP sudah vakum atau tidak beroperasi di lokasi kebakaran.

Kapolsek Monterado, Iptu Rismanto Ginting mengatakan, untuk mengetahui penyebab kebakaran, pihaknya masih mengumpulkan data dan keterangan terkait apa yang menjadi penyebab Karhutla di wilayah tersebut.

“Kita masih mengumpulkan data, untuk mengetahui penyebab Karhutla ini,” tuturnya.

Iptu Rismanto Ginting menghimbau kepada warga setempat, agar waspada sejak dini dengan tidak membakar hutan dan lahan secara sembarangan untuk bercocok tanam, jika masih ditemukan, maka pelaku akan dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 108, Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai dasar hukum. (Red).

Advertisement