Arsip

Tukang Masak di Proyek Pelabuhan Kijing Diambil dari TKA China

Advertisement

MEMPAWAH – Sebanyak 30 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) diduga bekerja secara ilegal. Dari hasil temuan Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I Kalbar, mereka bekerja di Pembangunan mega proyek Pelabuhan Terminal Kijing Kabupaten Mempawah, tanpa mengantongi izin dari Kementerian Ketenagakerjaan.

Para TKA tersebut dibawa oleh PT Hsing Loong Indonesia, dari 30 orang yang terdata, mereka berada di Kapal TK SGP 31 sebanyak 14 orang dan Kapal Zhe Zhuang 7 Hao (SGP 7) sebanyak 16 orang.

Advertisement

Dari laporan yang tertera pada berkas nota pemeriksaan yang beredar di media sosial, para TKA diduga ilegal tersebut dipekerjakan oleh Sub kontraktor PT Wika yakni PT Hsing Loong untuk melakukan pemasangan tiang pancang beton Pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing. Dari daftar yang ada, 30 pekerja asing itu berasal dari empat negara berbeda yakni, Tiongkok, Thailand, India, Malaysia.

Pekerja dari Tiongkok paling banyak dengan jumlah 19 orang. Diikuti asal India sebanyak 5 orang, lalu Thailand 4 orang. Sedangkan tenaga kerja asing diduga ilegal asal Malaysia berjumlah sebanyak 2 orang. Jenis pekerjaan yang dikerjaan mulai dari teknisi, mekanik, surveyor, pelaut, tukang las, sampai kepala koki atau tukang masak.

Dalam nota pemeriksaan yang dilayangkan kepada pihak PT Wika sebagai peringatan juga tertera. “Berdasarkan UU No 13 Tahun 2003 Pasal 42 ayat (1) bahwa setiap pemberi kerja yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing, wajib memiliki izin tertulis dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk,”.

Berdasarkan aturan UU tersebut, pelanggaran TKA ilegal dapat dikenakan sangsi pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp100 juta, dan paling banyak Rp400 juta, dan merupakan tindak pidana kejahatan.

Kemudian, dalam nota pemeriksaan itu juga telah memerintahkan agar PT Wika atau yang berkewenangan atas para TKA ilegal tersebut diminta untuk segera mengeluarkan seluruh pekerja asing ilegal dari lokasi kerja. Selanjutnya diberikan tempo pengurusan izin untuk mempekerjakan 30 orang TKA, paling lama 30 hari sejak diterimanya nota pemeriksaan yakni tanggal 27 Mei 2019.

Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disperindagnaker Kabupaten Mempawah, Ya’ Helmizar membenarkan bahwa ada pemeriksaan yang dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi yang bertugas di Kabupaten Mempawah, yakni Tri Djatiningsih.

“Sampai saat ini kita belum ada menerima surat yang dimaksud, memang kita sudah tahu bahwa ada TKA yang bekerja disana, namun karena tupoksi kita lebih kepada pembinaan, maka kita sudah melakukan pertemuan dengan PT Wika dan mengingatkan agar segera memberikan surat izin bekerja tersebut kepada kita,” ujarnya Jumat (12/7).

Sementara itu Gubernur Kalbar, Sutarmidji saat dimintai tanggapan pada Jumat, (12/7) mengenai persoalan TKA diduga ilegal di mega proyek Internasional Pelabuhan Kijing tersebut belum memberikan jawaban. (Red).

Advertisement