Arsip

21 Desa di Bengkayang Diduga Terlibat Korupsi Anggaran Negara Sebesar Rp6,6 Miliar

Advertisement

PONTIANAK – Kepolisian Daerah Kalimantan Barat menggelar konfrensi perss terkait pengungkapan kasus tindak pidana korupsi anggaran negara di wilayah Kabupaten Bengkayang, di Mapolda Kalbar, Kamis (11/7) pagi.

Konfrensi pers tersebut dipimpin Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Doni Charles Go. Di depan sejumlah wartawan disampaikan kronologis pengungkapan kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Bengkayang.

Dalam modus operandi yang dilakukan pelaku korupsi yang disampaikan Polda Kalbar ke sejumlah wartawan dijelaskan bahwa, BPKAD Kabupaten Bengkayang telah menyalurkan belanja bantuan khusus desa yang tidak dimuat/tidak tersedia dalam beban APBD TA.2017 (DPA-SKPD BPKAD) sebesar Rp20 Miliar.

Advertisement

Penyeluran belanja bantuan khusus desa yang dilakukan tersebut tanpa didasari dengan proposal dari masing-masing desa. Atas petunjuk pihak BPKAD, penyaluran belanja bantuan khusus desa digunakan untuk membayar pekerjaan fisik kepada pihak ketiga yang berada di wilayah administrasi desa. Pekerjaan fisik tersebut telah ditentukan oleh pihak BPKAD tanpa termuat dalam APBDesa dan perubahan APBDesa dan tidak dilengkapi dengan dokumen progres pekerjaan serta dokumen pembayaran.

Atas kasus tersebut saat ini polisi masih melakukan proses pemeriksaan terhadap 174 saksi, terdiri dari Sekda Bengkayang, 9 dari BPKAD, 3 orang dari bagian pemerintah desa, 1 orang dari Bapeda, 1 orang bagian hukum, 28 orang TPK, 29 orang BPD, 21 orang pelaksana, 4 orang konsultan dan 48 kepala desa.

Dalam rilis tersebut Polda Kalbar menyebutkan 21 desa yang tidak melakukan pencairan atau pembayaran sehingga dana yang masuk ke rekening desa diamankan oleh pihak berwajib antara lain; Desa Bani Amas, Tirta Kencana, Capkala, Pawangi, Sekida, Lisabela, Suka Damai, Mekar Baru, Lembang, Sango, Bengkawan, Mayak, Seluas, Sungai Jaga A, Sungai Pangkalan I, Rukma Jaya, Sungai Raya, Dharma Bhakti, Sebetung Menyala, Sekaruh dan Desa Kamuh.

adapun alur kasus ini, yakni tanggal 29 Januari 2018 pihak BBKAD Kabupaten Bengkayang mengumpulkan para Camat dari setiap desa yang menerima dana bantuan khusus untuk mengikuti rapat di Kantor Bupati Bengkayang, selanjutnya saudara BI selaku ASN pada Pemda Bengkayang menyampaikan adanya dana bantuan khusus yang sudah disalurkan kepada beberapa desa.

Pihak BPKAD Kabupaten Bengkayang menyampaikan payung hukum dari penyaluran bantuan khusus tersebut yakni berupa Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2017, tentang pedoman umum bantuan bersifat khusus untuk pembangunan fisik dan prasarana desa, dan sebagai acuan penetapan alokasi dana adalah surat keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 577/BPKAD/tahun 2017, tentang penetapan alokasi dana bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017. Terhadap peraturan Bupati dan surat keputusan Bupati Bengkayang tersebut dibagikan kepada masing-masing camat.

Para Kepala Desa yang menerima penyaluran dana bantuan khusus dari BPKAD diminta oleh saudara BI selaku ASN pada Pemda Bengkayang untuk membuat proposal sebagaimana diamanatkan dalam peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2017, tanggal 13 Juni 2017 dan surat Keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 577/BPKAD /tahun 2017 , tanggal 6 September 2017 dan dalam pembuatan proposal dan APBDesa perubahan dari setiap desa yang menerima dilakukan oleh para konsultan yang sudah ditunjuk oleh saudara BI.

Dana bantuan khusus yang diterima oleh pemerintah desa tersebut sudah dipergunakan yakni untuk melakukan pembayaran pekerjaan yang dikerjakan oleh pihak ketiga di setiap desa, sesuai petunjuk dari pihak BPKAD Kabupaten Bengkayang. Sebagaimana yang terdapat dalam surat keputusan Bupati Bengkayang Nomor: 577 BPKAD / tahun 2017, tanggal 6 September 2017 tentang penetapan Alokasi Dana Bantuan keuangan kepada pemerintah desa di Kabupaten Bengkayang tahun anggaran 2017.

Terhadap pelaksanaan pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga (kontraktor pelaksana) tidak dibuatkan surat perintah kerja, sebagai bahan untuk melakukan pekerjaan di lapangan. Kegiatan penyidikan saat ini yang sedang berjalan adalah penyidik mendampingi BPK RI dan ahli teknis untuk melakukan pengecekan serta pihak ketiga dalam rangka penghitungan kerugian negara.

Setelah nantinya ada hasil penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPK RI, maka penyidik akan melakukan gelar perkara menetapkan tersangka. Untuk keterkaitan semua pihak dilingkup Pemkab Bengkayang masih digali dan didalami oleh penyidik serta disesuaikan dengan bukti dokumen maupun surat yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan. (Red).

Advertisement