Arsip

Sempat Jadi DPO, Mantan Ketua DPRD Kalbar Ditangkap

Advertisement

PONTIANAK – Kejaksaan Negeri Pontianak melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi, Zulfadli ke lapas kelas 2 A Pontianak, Rabu (19/6) pagi.

Mantan Ketua DPRD Kalbar yang juga Politikus Partai Gilkar itu ditangkap di rumahnya di kawasan Rafless Hill, Depok Jawa Barat.

Zulfadli merupakan terpidana kasus korupsi dana bantuan sosial (Bansos) KONI Kalbar Tahun 2006-2008.

Advertisement

Eksekusi mantan politikus yang juga merupakan mantan Ketua DPRD Kalbar ini dipimpin langsung Kepala Seksi Pidanan Khusus Kejari Pontianak, Juliantoro beserta anggotanya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pontianak Juliantoro mengatakan, terpidana sendiri ditangkap di rumahnya di kawasan perumahan Rafless Hill Blok 003, Nomor 16, Depok, Jawa Barat.

Pihaknya juga telah melakukan pengintaian terhadap terdakwa selama seminggu sebelum akhirnya ditangkap tanpa perlawanan dari pihak terpidana.

Penangkapan Zulfadli yang sempat menjadi daftar pencarian orang (DPO) dari Kejari Ponianak ini sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah inkrah atau memiliki keputusan tetap.

Juliantoro menambahkan, terpidana korupsi dana bansos KONI Kalbar tahun 2006-2008 ini vonis oleh Mahkama Agung dengan 8 tahun penjara, dengan denda 200 juta subsider denda 6 bulan serta terpidana harus membawar pengganti sebesar 11,2 Miliar serta penyitaan aset yang masih ada untuk uang penggantian.

Terpidana kasus korupsi dana bansos KONI Kalbar tahun 2006-2008 Zulfadli akan menempati ruangan Blok A di Lapas Kelas II A Pontianak.

Blok A tipikor tersebut merupakan blok khusus bagi kasus tipikor dan terpidana lansia.

Hal tersebut disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Pontianak, Farhan Hidayat.

Ia mengatakan terpidana kasus korupsi dana bansos KONI Kalbar tahun anggaran 2006-2008, Zulfadli akan menempati kamar di Blok A yang dikhususkan bagi terpidana tipikor dan lansia.

Pihaknya juga memastikan perlakuan terhadap terpidana tipikor maupun pidanan umum lainnya sama, terlebih kasus yang telah inkrah dan para terpidana harus mengikuti peraturan dan larangan di lapas.

Sementara untuk remisi, sebagai warga negara Zulfadli berhak mendapatkan remisi namun persyaratan remisi harus dipenuhi oleh para terdakwa.

Farhan menambahkan, kamar ruangan di Blok A yang ditempati Zulfadli tersebut di isi oleh 7 hingga 9 orang terpidana tipikor. (Red).

Advertisement