Arsip

Alat Rusak Karena Kerja, Gaji Karyawan PT. MJP dipotong

Advertisement

SEKADAU – Akibat kecelakaan kerja, sejumlah karyawan PT. Multi Jaya Perkasa (MJP) memdapat pemotongan gaji lantaran alat yang mereka bawa rusak, hal ini terjadi pada sejumlah karyawan terutama driver di PT. MJP.

“Kecelakaan itu tidak saya kehendaki, namum yang namamya kecelakaan tetap saja terjadi kendati semua manusia tidak menginginkan hal tersebut, namum anehnya ketika terjadi kecelakaan kerja dan alat yang kami driver rusak, kami disuruh ganti kerusakan tersebut,” kata salah seorang karyawan yang namanya engan disebutkan Jumat (14/6) di Sekadau.

Menurutnya, sebagai driver baik alat berat maupun truk dan puso, tidak ada seorang driver ataupun operator yang mau kecelakaan, hanya saja dalam kerja, semua itu terjadi diluar kehendak kita.

Advertisement

“Kecelakaan bisa terjadi karena kerusakan alat atau mesin atau karena kondisi jalan yang di lalui. Itulah salah satu pemicu terjadinya kecelakaan, tidak ada unsur sengaja,”ucapnya.

Namun yang tidak bisa kami terima sanksi dari perusahaan, yang mana apabila ada kerusakan alat akibat kecelakaan kerja selalu menberatkan karyawan, kerusakan alat selalu di bebankan kepada karyawan dengan cara potong gajih setiap bulanya, padahal tidak ada aturan yang mengatur hal demikian.

“Untuk itu kami minta pihak terkait, segera melakukan tindakan atau teguran kepada pihak perusahaan, agar karyawan tidak lagi diberatkan dengan pemotongan gajih untuk menganti kerusakan alat akibat kecelakaan kerja,” pintanya.

Sementara itu, Menejer PKS PT. MJP mengakui bahwa hal tersebut memang sudah di atur dalam peraturan perusahaan (PP), namun aturan tersebut hanya berlaku untuk driver.

“Hal itu kita anggap kelalaian kerja, sebagai driver mereka harus paham dengan kondisi alat atau medan jalan yang dilalui,” tuturnya singkat. (Red).

Advertisement