Arsip

Buat Laporan Palsu, Seorang Ibu Rumah Tangga Ditangkap Polisi

Advertisement

SINGKAWANG – Polres Singkawang mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial Y, lantaran diduga membuat laporan palsu atas tindak pidana pengrusakan dan pengancaman yang dialaminya di rumahnya yang beralamat di Gang Puring, Jalan Melati, Kelurahan Jawa, kecamatan Singkawang Tengah, Kamis 25 April 2019.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Parikhesit mengatakan, diamankannya ibu rumah tangga ini karena diduga membuat laporan palsu ke Mapolres Singkawang, pada Kamis 25 April.

Selain diduga membuat laporan palsu, ibu rumah tangga ini juga diduga melakukan aksi teror sebanyak 26 kali terhadap rumah orang tua yang didiaminya saat ini. Dimana aksi teror tersebut dilakukannya hampir setiap hari sejak 11 Maret hingga sekarang, bahkan dalam sehari bisa satu, dua hingga tiga kali dengan rentang waktu yang berbeda-beda.

Advertisement

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian di rumah pelaku bahwa apa yang dilaporkan pelaku adalah mengada-ngada. Justru polisi mencurigai apa yang dilaporkan pelaku sepertinya di rekayasa, sehingga polisi mendalami kasus yang dilaporkan pelaku, hingga akhirnya pelaku mengakui jika apa yang dilaporkannya itu adalah sebuah rekayasa belaka.

AKP Parikhesit menambahkan, jika aksi teror sebanyak puluhan kali itu dilakukannya agar orang yang tinggal di rumah orang tuanya segera pergi atau pindah ke rumah lain. Perbuatan itupun dilakukannya karena merasa sakit hati lantaran ada sedikit permasalahan di internal keluarga mereka, sehingga latar belakang sakit hati itulah menjadi motif pelaku untuk melakukan perbuatan teror tersebut.

Atas perbuatannya, Y dikenakan pasal 220 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. (Red).

Advertisement