Arsip

Presiden RI Perintahkan Polri Tindak Tegas Penganiayaan Siswi di Pontianak

Advertisement

JAKARTA – Presiden RI, Joko Widodo angkat bicara terkait kasus penganiayaan yang menimpa siswi salah satu sekolah menengah pertama di Kota Pontianak Kalimantan Barat, yang terjadi pada 29 Maret 2019 lalu.

Presiden menjelaskan bahwa ia sudah mendengar kejadian yang menimpa anak dibawah umur ini.

“Saya telah mendengar tentang peristiwa yang menimpa seorang anak kita, siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat, yang dikabarkan menjadi korban perundungan beberapa anak lain,” Ujar Joko Presiden RI Joko Widodo di Akun IG pribadinya, Rabu (10/4).

Advertisement

Untuk menangani kasus ini Presiden sudah meminta Polri untuk bertindak tegas dalam menangani kasus ini sesuai undang-undang yang berlaku.

“Kita semua sedih dan marah dengan kejadian ini. Saya telah meminta Kepala Kepolisian RI untuk bertindak tegas menangani kasus ini. Penanganannya harus bijaksana dan berjalan di koridor undang-undang yang sesuai, mengingat para pelaku dan korban masih di bawah umur,” tegasnya.

“Yang pasti adalah, kita sedang menghadapi masalah perubahan pola interaksi sosial antar masyarakat melalui media sosial. Kita sedang dalam masa transisi pola interaksi sosial itu, hendaknya lebih berhati-hati,” sambungnya.

Atas peristiwa ini Presiden juga berharap agar para orang tua, guru dan masyarakat bersama-sama merespons perubahan yang ada serta meluruskan hal-hal yang tidak benar atau hoax.

“Saya benar-benar berharap agar orang tua, guru, dan masyarakat turut bersama-sama merespons setiap perubahan-perubahan yang ada, mengawasi betul anak-anak kita, serta meluruskan hal-hal yang tidak benar,” harap Presiden Joko Widodo.

Ia juga meminta agar etika, norma dan nilai agama juga ditingkatkan agar kasus penganiayaan fisik seperti ini tidak terjadi lagi.

“Usulan revisi terhadap regulasi yang berkaitan dengan anak-anak itu satu hal, tapi yang paling penting lagi adalah budaya kita, etika kita, norma-norma kita, nilai agama kita, semua tidak memperbolehkan adanya perundungan, apalagi penganiayaan fisik,” tandasnya. (Red).

Advertisement