Arsip

Rusak Baliho Capres, Warga Kubu Raya Diancam hukuman 4 Tahun Penjara

Advertisement

KUBU RAYA – Seorang warga kabupaten Kubu Raya ditangkap polisi karena terbukti merusak alat peraga kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden. Selain pelaku polisi juga menyita sejumlah alat bukti.

Pengerusakan baliho atau alat peraga kampanye salah satu pasangan Capres dan Cawapres oleh salah seorang warga kabupaten Kubu Raya berinisial F-R ini, terjadi di Jalan Bakti, desa Rasau Jaya Tiga, kecamatan Rasau Jaya, kabupaten Kubu Raya. Pengerusakan dilakukan Rabu dini hari, 27 Maret lalu dengan menggunakan gunting.

Pelaku kemudian ditangkap oleh warga dan diserahkan ke Polsek Rasau Jaya. Selanjutnya kasus ini dilimpahkan ke Polresta Pontianak Kota untuk penyidikan terkait motif pelaku melakukan pengerusakan.

Advertisement

Dari hasil pemeriksaan sementara, motivasi pelaku melakukan pengerusakan karena merasa tidak puas dengan kinerja pemerintahan saat ini. Karena tindakan yang dilakukan pelaku bersifat pribadi, maka tidak bisa dijerat dengan undang-undang pemilu.

“Dimana saudara FR ini sedang melakukan pengrusakan terhadap baliho salah satu capres, yang mana kejadiannya terjadi di daerah kecamatan Rasau Jaya, selain Baliho Capres ada juga Baliho Caleg,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Kompol Muhammad Husni Ramli, Kepada ruai.tv.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Pontianak Kota dan akan dijerat dengan pasal 406 KUHP dengan ancaman Empat tahun penjara. (Red).

Advertisement