Arsip

Polisi Gagalkan Penyelundupan Lelong Asal Malaysia

Advertisement

BENGKAYANG – Jajaran Sat Reskrim Polres Bengkayang kembali mengamankan dua buah truk pengangkut pakian bekas atau lelong. Dua unit truk tersebut diamankan sekitar pukul 04.00 WIB, Jumat 29 Maret 2019, di desa Sebente, kecamatan Teriak, kabupaten Bengkayang.

Setelah diamankan dua truk pakian bekas asal Malaysia tersebut dibawa ke halaman Mapolres Bengkayang untik di geledah. Dua unit truk berisikan sebanyak 121 pakian bekas serta sopir langsung diamankan untuk di proses sesuai prosedur.

Advertisement

“Kita melakukan serangkaian penyelidikan dan alhasil kita menemukan barang ini di daerah Triak kabupaten Bengkayang, selanjutnya kita melakukan pemeriksaan, kami mendapatkan pakaian yang diduga lelong. Yang truk satu sebanyak 70 bal dan yang ke dua sebanyak 50 bal,” jelas Kasat Reskrim Polres Bengkayang, Akp. Micahel Terry Hendrata

Pelaku pembawa pakaian lelong dari batas yang berhasil diamankan Polres Bengkayang ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan pasal 102 UU RI Nomor 17/2006 tentang perubahan atas UU RI Nomor 10/1995 tentang kepabeanan dengan ancaman hukum penjara 10 tahun dan denda 15 Miliar rupiah. (Red).

Advertisement