Arsip

2.304 Botol Miras Asal Malaysia Dimusnahkan

Advertisement

KAPUAS HULU – Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu memusnahkan 2.304 botol minuman keras (miras) asal negara Malaysia yang telah diputuskan oleh pengadilan negeri putussibau wilayah kapuas hulu kalimantan barat, Selasa 5 Maret 2019.

Minuman keras tersebut terdiri dari 33 kotak atau 1.584 botol merk Benson dan 30 kotak atau 720 botol merk Kingway.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Slamet Riyanto mengatakan, barang bukti 2.304 botol minuman keras (miras) asal Negara Malaysia yang telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat tersebut merupakan penindakan yang dilakukan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Nanga Badau pada, 2 Mei 2018 lalu yang merupakan milik Juli Toni.

Advertisement

Menurut Slamet Riyanto, sesuai putusan Pengadilan Negeri Putussibau bahwa Juli Toni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menjual atau menyediakan untuk dijual barang yang kena cukai tanpa dilengkapi dengan pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Jadi sesuai putusan pengadilan bahwa terdakwa di pidana penjara selama setahun kemudian pengadilan juga menetapkan barang bukti berupa minuman keras dirampas untuk dimusnahkan.

Terkait pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara membuka botol miras kemudian dituangkan di dalam lubang yang sudah digali setelah air alkoholnya di tuangkan semua.

Adapun tujuan pemusnahan barang bukti itu melaksanakan putusan pengadilan dan dikhawatirkan disalahgunakan oleh oknum dengan cara di konsumsi atau pun dijual, sehingga barang bukti itu harus dimusnahkan.

Pemusnahan barang bukti minuman keras itu dilakukan di belakang kantor Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu yang disaksikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Putussibau, pihak Bea Cukai dan sejumlah masyarakat.

Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Slamet Riyanto menegaskan, barang bukti miras yang dimusnahkan ini sudah inkrah dan pemusnahannya dilakukan secara terbuka serta disaksikan berbagai pihak dan juga masyarakat. (Red).

Advertisement