Arsip

Penyeludupan 3 Unit Speed Boat di Perbatasan Badau Digagalkan

Advertisement

KAPUAS HULU – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang kembali berhasil menggagalkan kegiatan ilegal di perbatasan. Ini dikatakan oleh Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, pada para awak media di Kantor Pendam XII/Tpr, Minggu, (3/3/19).

“Kali ini Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 3 unit mesin Speed Boat ilegal,” kata Kapendam XII/Tpr.

Advertisement

Kapendam XII/Tpr menjelaskan kronologi penggagalan upaya penyelundupan tersebut, sekira pukul 05.00 WIB personel Pos Kotis Satgas Yonif-R 301/PKS berjumlah 4 orang dipimpin oleh Letda Inf M Rizka melaksanakan jaga Pos 3 pelintasan RI-Malaysia di Badau.

Pada pukul 16.15 WIB melintas kendaraan Toyota Hilux warna Hitam dengan Nopol QTJ 9392 dari arah Malaysia. Yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan diketahui dikendarai oleh Sahbudin dan Muslimin yang merupakan warga Badau, yang didapati membawa 3 unit mesin Speed Boat 15 PK merk Yamaha sebanyak 2 unit dan 1 unit merk Mercury sebesar 3 PK.

“Pemeriksaan tersebut sudah sesuai dengan protap Satgas Pamtas, bahwa setiap kendaraan yang keluar masuk di perbatasan wajib dilakukan pemeriksaan, hal ini guna mencegah keluar dan masuknya barang ilegal,” terang Kapendam XII/Tpr.

Lanjutnya, atas penemuan barang ilegal tersebut pada pukul 16.40 WIB pelaku dan barang bukti dibawa ke Pos Kotis Satgas Yonif R 301/PKS untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilaporkan kepada Komando Atas.

Sesuai perintah Dansatgas Pamtas Yonif 301/PKS, pada pukul 17.50 WIB pelaku dan barang bukti diserahkan ke pihak Bea Cukai PLBN Badau oleh Lettu Arm Lukman Santoso yang diterima oleh Kasubsi Penindakan Bea Cukai PLBN Badau, Bapak Gery.

“Untuk saat ini barang bukti dan pelaku sudah diserahkan ke pihak Bea dan Cukai PLBN Badau, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Red).

Advertisement