Arsip

TNI Gagalkan Upaya Penyeludupan Miras Ilegal

Advertisement

KUBU RAYA – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Batalyon Infanteri Raider 301/Prabu Kian Santang, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan minuman keras ilegal sebanyak 1 jerigen arak kampil (35 liter), Benson 2 Dus (48 botol), Arak Likwer Wu Hia Pi 1 Dus (12 kendi @500 ml) dan Arak Glenfond Exican Tequila 1 Dus (12 botol) dari saudara Jalil, (62) warga Kampung Merakai Panjang, Minggu, (3/3).

Hal ini disampaikan Kepala Penerangan Kodam XII/Tanjungpura, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe, saat memberikan keterangan ke sejumlah awak media di Kantor Pendam XII/Tpr, Jalan Arteri Alianyang, Sungai Raya Kubu Raya.

Penggagalan upaya penyelundupan miras tersebut berawal dari adanya patroli yang dilakukan oleh Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS bersama dengan personel Bea Cukai Badau disekitar perkebunan sawit dan jalan-jalan tikus di Kec. Puring Kencana, jelas Kapendam XII/Tpr, Kolonel Inf Aulia Fahmi Dalimunthe.

Advertisement

Lanjut Kapendam XII/Tpr menjelaskan, saat patroli sekira pukul 17.00 WIB personel Satgas Pamtas melihat 1 unit kendaraan Toyota Hilux warna Silver Nopol GBC 973 melaju kencang dari arah Malaysia menuju ke wilayah Indonesia melalui jalan tikus, kemudian personel Satgas Pamtas Yonif R 301/PKS dan 3 orang anggota Bea Cukai PLBN Badau mengikuti kendaraan tersebut.

“Ternyata kendaraan tersebut mengarah ke Merakai Panjang, curiga membawa barang ilegal kemudian Dan SSK II Lettu Inf Wawan, mengontak Danpos Merakai Panjang Sertu Ayep Rahmat untuk menghentikan dan memeriksa kendaraan tersebut,” terang Kapendam XII/Tpr.

Selanjutnya, pada pukul 18.45 WIB personil Pos Merakai Panjang dan personel yang patroli berhasil memberhentikan kendaraan tersebut setelah dilaksanakan pemeriksaan diketahui mobil tersebut dikendarai oleh Jalil, warga kampung Merakai Panjang yang didapati membawa minuman keras sebanyak 1 jerigen arak kampil (35 liter), Benson 2 Dus (48 botol @179 ml), Arak Likwer Wu Hia Pi 1 Dus (12 kendi @500 ml) dan Arak Glenfond Exican Tequila 1 Dus (12 botol @500 ml).

“Menurut pengakuan dari Jalil, bahwa barang tersebut merupakan barang miliknya dan akan dijual di daerah Merakai Panjang,” kata Kapendam XII/Tpr.

Atas penemuan miras ilegal tersebut selanjutnya dilakukan pengamanan terhadap barang bukti, selanjutnya Satgas Pamtas berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai Badau untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Kapendam XII/Tpr mengakhiri. (Red).

Advertisement