Arsip

Karyawan PT.IGP Landak Gelar Demo dan Ritual Adat

Advertisement

LANDAK – Sejumlah karyawan PT. IGP (Icthiar Gusti Pudi) menggelar aksi dan ritual adat terhadap perusahaan, Jumat, 1 Maret 2019. Pada aksi ini karyawan dan masyarakat menyampaikan 8 (delapan) peryataan sikap terhadap sejumlah hak karyawan yang dinilai tak dipenuhi oleh pihak perusahaan sejak beberapa bulan terakhir.

Adapun delapan pernyataan sikap yang disampaikan oleh karyawan PT.IGP Landak antara lain;

Advertisement

1 . Menyatakan mosi tidak percaya kepada manajemen di tingkat kebun PT.IGP karena sudah gagal mengelola kebun PT.IGP yang telah merugikan masyarakat pemilik lahan, karyawan serta pemilik perusahaan/owner PT.IGP. (konversi gagal, produksi TBS tidak sesuai standar dan pembayaran TBS petani mitra, gajian karyawan, lahan terlantar/lahan tidak terbayar).

2. Menuntut agar pembayaran TBS para petani mitra yang dikelola koperasi naju bersama bulan Januari 2019 dibyar oleh pihak PT.IGP paling lambat 4 Maret 2019.

3. Meminta kepada Bupati Landak mengeluarkan surat diskresi guna memfasilitasi penjualan TBS ke PKS lain sesuai dengan peraturan perundang undangan secepatnya, paling lambat tanggal 5 Maret 2019.

4. Sisa area kebun yang belum dikonversi paling lambat akhir Maret 2019 dengan pola 30:70 (30% milik masyarakat dan 70 % untuk perusahaan) sesuai Perdabun Landak 2018.

5. Sebagai jaminan penyelesaian persoalan untuk sementara pemilik lahan dan masyarakat akan mengklaim lahan dan menyegel kantor saman PT.IGP. Selanjutnya jika sampai dengan 7 Maret 2019 tidak ada keputusan maka masyarakat pada Tanggal 8 Maret 2019 akan melakukan panen TBS di areal masing masing sampai ada kejelasan penyelesaian masalah.

6. Jika poin satu tidak diindahkan oleh pemilik perusahaan (onwer PT.IGP) maka pemilik lahan dan masyarakat akan membatalkan perjanjian kerja sama dan atau menarik lahan masing masing.

7. Terhadap kondisi yang tidak kondusif di wilayah PT.IGP, maka selaku elemen masyarakat tidak menjamin keamanan dan keselamatan pihak manajemen kebun dan kebun inti PT.IGP.

8. Meminta kepada Bupati atau Disbun Landak menfasilitasi pertemuan pihak onwer/pemilik perusahaan PT.IGP dengan pihak Koperasi Maju Bersama dan elemen masyarakat paling lambat tangal 5 Maret 2019. ( Red).

Advertisement