Arsip

Minta DP, Meteran Listrik Tak Kunjung Datang, Petugas PLN Ditangkap Polisi

Advertisement

LANDAK – Polres Landak melalui Satuan Reserse Kriminal Polsek Menjalin, menangkap tersangka pidana kasus penipuan dan pengelapan bernama Hermanus Yansen, SH (46), Senin (11/2/2019,) pukul 06.00 Wib,

Pria yang berlatar belakang pendidikan Sarjana Hukum (SH) ini merupakan pegawai BUMN PLN, dusun Sebunga, desa Raba, kecamatan Menjalin, Kabupaten Landak. Tersangka ditangkap di Komplek Batara I, Blok M10, RT 002/RW 025, kelurahan Sungai Jawi, Kecamatan Pontianak kota.

Setelah diamankan, tersangka langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Ngabang, kabupaten Landak untuk proses tahap dua.

Advertisement

Kapolsek Menjalin Iptu Teguh Pambudi mengatakan, berkas tersangka tersebut sudah lengkap dan langsung di pindahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Ngabang guna proses selanjutnya.

“Setelah melalui proses penangkapan di Pontianak, kini tersangka ini kita serahkan ke Kejaksaan Negeri Ngabang,” kata Kapolsek Menjalin.

Kapolsek Menjalin menerangkan, modus pelaku untuk melancarkan aksi penipuan terhadap konsumen ini cukup lihai, sejak tahun 2014 hingga tahun 2016, warga dimintai sejumlah uang dulu untuk pemasangan listrik, namun meteran listrik tak kunjung di pasang, sehingga warga dusun Jungkung, desa Nangkak jadi meradang dan melaporkan kasus ini ke Polsek Menjalin,” pungkasnya.

Kapolsek juga menjelaskan, sesuai LP nomor: LP/ 66-B/ V/ 2017/ Reskrim/ Kalbar/ Sek Menjalin, tanggal 30 Mei 2017, dan Surat dari kejaksaan Negeri Landak nomor B-34/Q.1.19/Euh.1/01/2018 tanggal 16 Januari 2018 tenteng pemberitahuan penyidikan perkara atas nama tersangka Hermanus Yansen, SH, Surat Perintah penangkapan no SP. KAP/01/II/2019/Reskrim, tanggal 11 Februari 2019, maka tersangka ini di serahkan langsung ke Kejaksaan Negeri Ngabang. (Red).

Advertisement