Arsip

Angka Kecelakaan Kerja Tahun 2018 Sebanyak 157.313 Orang

Advertisement

PONTIANAK – Berdasarkan Statistik (BPS) Agustus 2018, sebanyak 58,76 persen dari total angkatan kerja Indonesia adalah tamatan SMP kebawah, tentunya hal ini berdampak pada kesadaran akan pentingnya perilaku selamat dalam bekerja.

Sementara terkait dengan keselamatan kerja BPJS Ketenagakerjaan mencatat, sepanjang tahun 2018 terdapat 157.313 kasus kecelakaan kerja, yang termasuk didalamnya kecelakaan lalu lintas perjalanan pekerja menuju tempat kerja, serta perjalanan pulang dari tempat kerja.

Atas hal itu, pemerintah mengajak seluruh stakeholder (pengusaha, Serikat Pekerja, Pekerja dan Masyarakat) untuk terus meningkatkan kesadaran akan pentingnya K3 serta pengawasannya.

Advertisement

Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan RI dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Wakil Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan dalam kesempatan Upacara Bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Nasional Tahun 2019 Provinsi Kalimantan Barat yang berlangsung di Halaman Kantor Dinas Ketenagaankerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Barat, Senin (4/2).

Dengan tema yang diusung dalam pelaksanaan Bulan K3 tahun 2019 adalah “Wujudkan Kemandirian Masyarakat Indonesia Berbudaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Untuk Mendukung Stabilitas Ekonomi Nasional”

Dijelaskanya, bahwa kecelakaan kerja tidak hanya menyebabkan kematian, kerugian materi, moril dan pencemaran lingkungan, namun juga dapat mempengaruhi produktivitas dan kesejahteraan masyarakat. Dan kecelakaan kerja juga mempengaruhi Indeks Pembangunan Manusia dan Daya Saing Nasional.

Dikatakannya pula, bahwa dalam rangka menekan angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja, sebagai pemegang kebijakan nasional bidang K3 berdasarkan Undang-Undang No. 1 tahun 1970, Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan berbagai upaya melalui program K3 diantaranya; menyempurnakan peraturan perundang-undangan serta standar di bidang K3, meningkatkan peran pengawas bidang K3 dalam pembinaan dan pemeriksaan serta penegakkan hukum bidang K3, meningkatkan kesadaran pengusaha/pengurus, tenaga kerja dan masyarakat sehingga memiliki kompetensi dan kewenangan bidang K3, meningkatkan peran asosiasi-asosiasi profesi K3 dan perguruan tinggi yang memiliki program K3, serta meningkatkan peran serta Indonesia dalam forum-forum Regional dan Internasional dalam bidang K3.

Dalam kesempatan tersebut ia juga berpesan kepada semua pihak untuk melakukan upaya konkrit terhadap pelaksanaan K3 di lingkungannya masing-masing sehingga budaya K3 benar-benar terwujud disetiap tempat diseluruh tanah air. (Red).

Advertisement