Arsip

Buntut Pengeroyokan Pencuri Sarang Walet Diselesaikan Secara Adat

Advertisement

KAPUAS HULU – Kasus Pengeroyokan 2 (dua) tahanan kasus pencuriaan sarang burung walet di Mapolsek Empanang, mendapat respon cepat dari Kapolres Kapuas Hulu, AKBP R Siswo Handoyo. Atas kesadaran dan kesediaan para pelaku penganiayaan tersangka pencurian sarang burung walet untuk menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu, Rabu sore, 16 Januari 2019.

Kapolres Kapuas Hulu AKBP R Siswo Handoyo menyatakan, pihaknya telah melakukan mediasi antara keluarga korban penganiayaan dengan keluarga dan masyarakat Empanang yang melakukan penganiayaan.

Kedua belah pihak sudah sama-sama sepakat diselesaikan dengan cara adat, sehingga kita harus menghargai adat tersebut, meski demikian proses hukum tetap berjalan. Hal tersebut disampaikan AKBP R Siswo Handoyo kepada wartawan, di Mapolres Kapuas Hulu, Kamis (17/1/2019) pukul 01.37 WIB.

Advertisement

Terkait penetapan tersangka pelaku penganiayaan, Kapolres mengungkapkan masih dalam proses pemeriksaan, Jadi tindaklanjutnya akan dikembangkan lagi. Sementara terkait barang bukti Handoyo menyatakan sudah diamankan seperti senjata tajam dan barang bukti lainnya.

Lebih lanjut Handoyo mengungkapkan, untuk jumlah warga Empanang yang menyerahkan diri ke Polres Kapuas Hulu, sementara yang sudah di periksa sebanyak 41 orang, dan mereka ini belum ditetapkan sebagai tersangka. Handoyo menjelaskan, bagi warga yang sudah diperiksa diperbolehkan untuk pulang, tapi ketika diperlukan untuk diperiksa kembali atau lebih lanjut harus hadir.

“Mengapa harus hadir untuk mempermudah proses hukum selanjutnya,” imbuh AKBP R Siswo Handoyo.

Terkait korban itu sendiri, Handoyo menyatakan dua orang korban sudah dirujuk ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Kalbar, sedangkan tiga orang tersangka pencuriaan sarang burung walet itu sudah diamankan di Rutan klas IIB Putussibau.

“Kalau untuk biaya pengobatan kedua korban yang merupakan pelaku pencuriaan sarang burung walet tersebut, sudah menjadi kesepakatan bersama dalam adat, pihak yang melakukan penganiayaan membantu Rp 5 juta untuk pengobatan kedua korban, dan istilah adat yaitu pampas ada Rp15 juta bagi masing – masing korban,” jelas Kapolres.

“Negara kita negara hukum segala persoalan yang berkaitan dengan hukum diselesaikan pula dengan hukum, bukan hukum rimba, karena apa pun alasannya setiap perbuatan yang melanggar hukum harus dipertanggungjawabkan,” tegas Handoyo. (DMS).

Advertisement