Arsip

Empat Warga Sekadau Hilir Penyebar Hoks Ditangkap Polisi

Advertisement

SEKADAU – Empat warga kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, ditangkap oleh Polres Sekadau lantaran menyebar berita hoks terkait video kecalakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sekadau, Senin 14 Januari 2019.

Keempat pelaku tersebut adalah Fadil Wahyu Setiawan, warga Gang Pisang, jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, yang masih duduk di bangku sekolah kelas X/1, SMK Amaliyah Sekadau dan rekannya Yosua, warga Jalan Hj. Draup Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, merupakan siswa kelas X/1, SMK Amaliyah Sekadau, dan Kurniawan Aji Pangestu, warga desa Landau Kodah, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, siswa kelas X/1, SMK Amaliyah Sekadau, serta Rizal Ihza Syahbandi, warga Jalan Merdeka Selatan No. 37, Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau, juga merupakan siswa kelas X/1 SMK Amaliyah Sekadau.

Adapun kronogis penangkapan ke Empat pelaku yang merupakan masih pelajar ini sebagai berikut, pada pukul 23.00 WIB Piket fungsi Sat Lantas Polres Sekadau mendapat laporan dari masyarakat bahwa tedapat berupa rekaman Video kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah Sekadau atau di Jalan Raya Sekadau – Sintang Kilometer 9, beserta rekaman video kesaksian seorang pria yang menyatakan bahwa ia merupakan saksi mata yang melihat kejadian langsung terjadi didepan matanya yang dikuatkan dengan perkataan “misik hoks – hoks, bonar em yak (ndak ada hoks-hoks, benar lah itu)”.

Advertisement

Pada pukul 23.10 WIB piket fungsi Sat Lantas mencari kebenaran dari sumber informasi yang didapat. Kemudian saat berada di Rumah Sakit Sekadau diketahui bahwa belum ada pasien yang datang akibat kecelakaan lalu lintas, dan divermati dari rekaman video yang beredar bahwa kejadian laka lantas tersebut terjadi di daerah Bogor atau sudah 3 (tiga) hari yang lalu. Menanggapi hal tersebut piket fungsi lantas langsung mencari orang yang berada didalam rekaman video penyebar informasi tidak benar tersebut.

Pada pukul 00.30 WIB piket fungsi Sat Lantas berhasil mengamankan terduga pelaku yaitu bernama Fadil yang berada di dalam rekaman video yang tidak benar tersebut, kemudian membawanya dan menyerahkan kepada piket SPKT dan piket fungsi Reskrim.

Pada pukul 00.45 WIB piket fungsi menerima dari piket fungsi Sat Lantas dengan tujuan untuk ditindaklanjuti, kemudian piket fungsi sat reskrim memberi teguran dengan tujuan memberikan efek jera terhadap perbuatan yang telah mereka lakukan dan menyampaikan kepada Fadil untuk memanggil rekan – rekannya yang ikut andil dalam rekaman video tersebut.

Pada pukul 05.00 WIB Selasa (15/1) rekan – rekan pelaku sebanyak 4 (empat) orang yaitu, Yosua, Aji dan Rizal datang menyerahkan diri kepolres sekadau.

Selanjutnya 07.00 WIB piket fungsi Sat Reskrim melaporkan kejadian kepada piket Perwira Pengawas atas kejadian tersebut, kemudian ke Empat pelaku tersebut membuat rekaman Video permintan maaf kepada Polres Sekadau khusunya Sat Lantas Polres beserta Masyarakat Kabupaten Sekadau atas perbuatan yang telah mereka lakukan. setelah membuat rekaman video permintaan maaf keempat orang tersebut membuat pernyataan yang ditanda tangani diatas materai Rp 6.000,- dengan inti dari isi pernyataan tersebut adalah agar tidak mengulangi perbuatan yang telah mereka lakukan tersebut yaitu penyebaran berita Hoks, dan pada 09.00 WIB keempat orang dipulangkan kerumahnya masing – masing oleh petugas. (Red).

Advertisement