Arsip

Tiga Penjual Narkoba di Sintang Ditangkap Polisi

Advertisement

SINTANG – Polres Sintang mengamankan tiga pelaku penjualan Narkoba di Jalan Mungguk Serantung, RT. 029/RW.006, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, Selasa, (8/1/2019).

Pengungkapan penjualan narkoba tersebut bermula saat itu petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Sintang, mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada oknum warga bernama RD dan MR sering mengedarkan narkotika jenis shabu di rumah kontrakannya, di Jalan Mungguk Serantung, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Kemudian petugas melakukan penyelidikan. Pada Selasa 08 Januari 2019, petugas melakukan penangkapan terhadap Terlapor RD, MR dan FA, dirumah Terlapor RD Kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT dan menemukan barang bukti Narkoba yang diakui kepemilikannya oleh Terlapor. Atas kejadian tersebut Terlapor dan barang bukti dibawa ke Polres Sintang guna pemeriksaan lebih lanjut.

Advertisement

Dari penangkapan ini polisi turut mengamankan 3 (tiga) orang tersangka masing-masing RD Alias D Bin E, Laki-laki, Padang,07 Juli 1993, yang merupakan warga Jalan Mungguk Serantung, RT.029/RW.006, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, dan tersangka MR Alias F Bin H, Laki-iaki, Dompu, 16 September 1994, warga Jalan Mungguk Serantung, RT.029/RW.006, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang, serta FA Alias B Anak dari K, Laki-laki, Pontianak, 15 Juli 1987, warga Jalan Aji Melayu, RT.00 5/RW.006, Kelurahan Kapuas Kanan Hulu, Kecamatan Sintang, Kabupaten Sintang.

Selain mengamankan Ketiga tersangka Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 buah kantong plastik berisi, 1 klip plastik transparan, 6 potong pipet hijau berisi narkotika jenis shabu, 2 potong pipet biru berisi narkotika jenis shabu, 2 potong pipet ungu berisi narkotika jenis shabu, 1 klip plastik transparan berisi 10 potong pipet putih berisi narkotika jenis shabu, 3 potong pipet hijau berisi narkotika jenis shabu, 2 potong pipet biru berisi narkotika jenis shabu, 1 klip plastik transparan berisi 3 klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu. 3 (tiga) bungkus klip plastik transparan kosong, 1 unit HP Spc L52 warna silver, 1 buah kotak berisi, 1 buah bong, 1 buah sendok shabu, 2 potong pipet, 1 buah pipet warna ungu, 4 buah pipet warna putih, 1 kantong plastik berisi 19 pipet warna hijau, 5 pipet warna biru, 2 pipet warna ungu, 1 kantong plastik berisi 5 pipet warna ungu, 1 buah korek api gas, 1 unit HP Xiaomi redmi note 5A warna silver, 1 unit HP Samsung Duos warna putih, Uang Rp 550.000, 2 klip plastik transparan berisi narkotika jenis shabu, 2 potong pipa kaca, 2 buah potong pipet plastik, 9 klip plastik kosong bekas shabu, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit HP Samsung Duos warna putih.

Atas perbuatannya ketiga pelaku mendekam di Mapolres Sintang untuk pengembangan kasus lebih lanjut. (Red).

Advertisement