Arsip

Wabup Sekadau Minta Kasus Dugaan Pungli Segera Diselesaikan

Advertisement

SEKADAU – Wakil Bupati Sekadau, Aloysius meminta kepada Camat Nanga Mahap, Acung Yulius, bersama pihak terkait agar segera menyelesaikan laporan dugaan punggutan liar (pungli) yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara Panitia Pengawas Kecamatan (PANWASCAM) Nanga Mahap yang dilaporkan warga bernama Paulus L, kepadanya belum lama ini.

Permintaan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Aloysius melalui surat Bupati Sekadau nomor 700/1753/BKBP/XI/2018, tertanggal 26 November 2018, dengan Prihal: Dugaan Laporan Adanya Pungutan Liar di Panwas Nanga Mahap.

Dalam surat tersebut dituliskan bahwa; Menindaklanjuti laporan sdr. Paulus L, salah satu pengurus adat dayak di wilayah Nanga Mahap melalui surat tertanggal 11 November 2018 prihal dugaan adanya PUNGLI di Panwas Nanga Mahap yang dilakukan oleh Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwas Nanga Mahap.

Advertisement

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, diharapkan bantuan Camat Nanga Mahap agar segera menyelesaikan permasalahan dimaksud dengan para pihak yang terlibat dalam hal ini gunakan jalur musyawarah dan mufakat untuk mendapatkan hasil yang terbaik serta segera menyampaikan laporan hasilnya kepada Bupati Sekadau dalam waktu yang tidak terlalu lama.

Surat tersebut ditandatangani dan di Cap basah oleh Wakil Bupati Sekadau Aloysius, dan ditembuskan ke Bupati Sekadau sebagai laporan, Kapolda Kalimantan Barat di Pontianak, Kapolres Sekadau di Sekadau, Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sekadau, Ketua Pengawas Pemilu Kabupaten Sekadau dan Ketua DAD Kabupaten Sekadau.

Sebelumnya salah satu tokoh adat dayak kecamatan Nanga Mahap, Paulus L, melaporkan Kepala Sekretariat dan Bendahara Panwascam Nanga Mahap kepada Panwaslu Kabupaten Sekadau karena terdapat dugaan pungli terhadap petugas PPL (Panitia Pengawas Lapangan) desa Landau Kumpai dan desa Sebabas bernama Paulus Hendra, dan Mongce, karena adanya pemotongan biaya perjalanan dinas pada pengawasan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur 2018. Seharusnya biaya perjalanan dinas yang mereka terima sebesar Rp1.200.000/ orang, namun kedua petugas PPL tersebut tidak menerima uang tersebut dengan utuh. Sehingga mereka menduga adanya pungutan liar dalam hal ini dan melaporkan ke pihak berwenang.

Saat dikonfirmasi kepada ketua Panwascam Nanga Mahap, Darmawan Sunardi mengenai hal tersebut, ia mengatakan bahwa sudah diselesaikan secara internal.

“Itu sudah diselesaikan di internal, dan bukan pungli,” kata Darmawan Sunardi (30/11). (Red).

Advertisement