Arsip

Dalam 3 Minggu, Polisi Bekuk 10 Pelaku Narkoba

Advertisement

PONTIANAK – Sejak awal bulan November 2018 hingga 18 November 2018 kemarin, Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar berhasil mengungkap Empat kasus tindak pidana narkoba antar Kabupaten dan jaringan lepas, Jumat (23/11).

“Tangkapan ini lebih kurang hampir tiga minggu, jadi mulai dengan 1 November, sampai dengan tanggal 18 November. Tersangkanya ada 10 orang, 9 pria 1 wanita,” ujar Kapolda Kalbar, Irjen Pol Didi Haryono dalam jumpa pers di Balai Kemitraan Polda Kalbar.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 10 orang tersangka yang terdiri dari 9 laki-laki dan 1 wanita, 1.158,11 gram shabu, 250 butir ekstasi, uang senilai Rp31.007.000, 9 unit hp, dua unit mobil, satu buah timbangan, dan satu buah buku tabungan.

Advertisement

“Saya melihat ada 4 aspek yang perlu kita kaji karena ini sudah yang kesekian kalinya penangkapan narkoba di lintas antar Kabupaten dengan kota Pontianak,” ungkap Kapolda Kalbar.

Dalam Press Conference tersebut, Didi Haryono menjelaskan, empat aspek yang dikaji itu adalah aspek lokasi, aspek pendidikan pelaku, usia pelaku, dan aspek peran-peran pelaku.

“Yang pertama tentunya kita lihat dari aspek lokasi. Seperti yang kita tahu hampir seluruh Kabupaten di Kalimantan Barat ini telah terpapar dengan korban-korban narkoba, tapi dikasus ini melibatkan 4 lokasi, Pontianak, Mempawah, Ketapang, Sanggau,” terangnya.

Kapolda Kalbar menambahkan, pihaknya juga memperhatikan aspek pendidikan hingga usia pelaku. “Kami juga memperhatikan aspek pendidikan pelaku yang 10 orang ini, rata-rata sekolahnya SD sampai SMA, umur 17 tahun sampai 25 tahun,” tambahnya.

Selanjutnya peran, Didi Haryono menerangkan pihaknya membagi lima peran pelaku yaitu pengedar, pemodal, bandar, kurir, dan pengguna. “Dari lima peran itu, 10 tersangka ini rata-rata adalah pengedar dan kurir tetapi tidak menutup kemungkinan mereka juga pengguna,” imbuhnya.

Dari kajian barang bukti, barang bukti ada 1.158,11 gram shabu dan ekstasi sebnyak 250 butir.

Seumpama diasumsikan satu gram itu 8 orang, penangkapan ini telah berhasil menyelamatkan sekitar 9.264 orang. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua, bearti bisa menyelamatkan 500 orang calon korban pengguna ekstasi.

“Kalau kita asumsikan satu gram itu 8 orang, itu kita bisa menyelamatkan sekitar 9.264 orang untuk shabu. Sedangkan ekstasi kalau satu butir bagi dua bearti kita bisa menyelamatkan 500 orang sehingga kalau kita total orang yang terselamatkan 9.764 orang,” jelas Kapolda Kalbar.(Red).

Advertisement