Arsip

Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan 2.607 Ekor Kepiting Bakau Ke Malaysia

Advertisement

PONTIANAK – Dikrektorat Pol Air Polda Kalbar menggagalkan upaya penyelundupan kepiting bakau ke Malaysia, Selasa (13/11).

Pengungkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat sekitar yang resah akan keberadaan kegiatan yang dilarang tersebut. Dari informasi tersebut, Direktorat Pol Air Polda Kalbar, bekerja sama dengan Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Pontianak menindaklanjuti info tersebut.

Aparat segera bergerak cepat ke lokasi mengamankan 2.607 ekor kepiting bakau berjenis kelamin betina (petelur), pada Selasa (13/11/2018).

Advertisement

“Kita ketahui kepiting betina ini sangat dilarang, karena satu ekor kepiting betina ini bisa mengandung kurang lebih satu sampai dengan dua juta telur. Kalo tadi ada sekitar 2.607 itu sekitar 3,9 miliar telur,” kata Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Polisi Drs Didi Haryono SH MH.

Awalnya ada 16 keranjang berisi kepiting yang dibawa dengan mobil Daihatsu Grand Max warna putih dengan nomor polisi KB 1937 WK. Setelah dilakukan pengembangan dari mobil tersebut, polisi berhasil mengamankan kurang lebih 24 keranjang berisi kepiting yang akan dibawa ke Malaysia, satu orang pemilik dan dua orang pekerjanya.

Sebagai informasi, sejak 27 Desember 2015, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia telah memberlakukan pelarangan pengiriman, penangkapan, pengeluaran kepiting bertelur, lobsster dan ranjungan dari Wilayah Indonesia dang dikukuhkan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor : 56/PERMEN – KP / 2016.

“Kalau kita lihat dari berat, satu ekor yang paling besarnya bisa satu kilo sekian, ini rata-rata satu kilo dihargai 120 ribu rupiah, berat yang paling kecil 400 gram. Ini mau dikirim ke Malaysia secara gelap, pasaran disana lebih kurang 55 Ringgit Malaysia, kalau dirupiahkan 192 ribu rupiah,” tutur Kapolda Kalbar.

Dalam hal ini perkiraan kerugian Negara kurang lebih mencapai 182 juta rupiah.

“Kalau kita kalikan seluruhnya itu kurang lebih 182 juta, disamping kerugian negara 3,9 miliar telur masih bisa kita selamatkan, setelah ini nanti mau kita lepaskan di laut kehabitatnya,” tambah Kapolda.

Atas perbuatan ilegal tersebut, pelaku sekaligus pemilik 24 keranjang yang berisi kepiting yang dilindungi ini terancam sanksi kurungan penjara selama 6 tahun dan denda 1,5 Miliar Rupiah karena melanggar Undang-Undang Perikanan Nomor 45 tahun 2009. (Red).

Advertisement