Arsip

Polisi Tangkap Pencuri Meteran Air PDAM

Advertisement

Foto: Barang bukti meteran PDAM.

MELAWI – Polsek Nanga Pinoh, Polres Melawi, mengamankan seorang laki-laki berinisial FS (30) tahun warga dusun Laja Permai, desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Selasa 9 Oktober 2018.

Advertisement

Pelaku tersebut terlibat dalam tindak pidana Penadah/Pertolongan jahat (Pasal 480 KUHP) dengan wujud perbuatannya menampung atau membeli meteran air PDAM hasil curian di tempat pembeli besi tua, yang berlokasi di Dusun Laja Permai, Desa Paal, Kecamatan Nanga Pinoh.

Dari hasil Introgasi dan pemeriksaan Petugas terhadap FS, bahwa pelaku tindak pidana pencurian tersebut adalah IS (24) warga dusun Laja Permai, desa Paal, kecamatan Nanga Pinoh, kabupaten Melawi. Sehingga pada Rabu (10/10) Pihak Polsek Nanga Pinoh mencari keberadaan pelaku dan dengan sigap mengamankan pelaku.

Kapolres Melawi AKBP Ahmad Fadlin, melalui Kapolsek Nanga Pinoh, Iptu Mulai Sembiring menyampaikan, persoalan ini bermula saat Polsek Nanga Pinoh mengadakan rapat lintas Sektoral dengan Instansi terkait tentang gangguan Kamtibmas yang ada di wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh.

Dalam rapat dikemukakan banyak sekali kejadian pencurian di wilayah hukum Polsek Nanga Pinoh termasuk Pencurian meteran PDAM, kemudian dilakukan lidik oleh Angota Reskrim Polsek Nanga Pinoh, ketempat pembelian besi tua, dan saat diperiksa atau diteliti, tempat penjualan besi tua pada Selasa, 9 Oktober 2018, di desa Paal, ditemukan sebanyak 24 buah Meteran air yang sudah dibongkar tinggal kuningannya saja, selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut, dan penadahnya dibawa ke Polsek Nanga Pinoh untuk dimintai kerangan, Terang Kapolsek.

Setelah dilakukan introgasi dan pemeriksaan didapatkan Nama satu orang pelaku Yaitu IS, Selanjutnya pada Rabu 10 Oktober 2018, dilakukan pengembangan dan didapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Sertu Nanga Pinoh. Anggota Polsek Nanga Pinoh melakukan lidik dan menemukan yang diduga pelaku, kemudian diintrogasi. Dari penjelasannya rumahnya berada di Desa Paal, kemudian pelaku dibawa ke rumahnya oleh Anggota dan didapati dibawah kolong rumahnya sebanyak 27 buah rangkaian meteran air PDAM, (Onderdil meteran air yang sudah dibongkar pelaku) selanjutnya dilakukan penyitaan terhadap barang tersebut dan pelaku pencurian dibawa kepolsek Nanga Pinoh. Tambah Kapolsek.

Ditempat berbeda anggota yang menagani Perkara ini membenarkan bahwa telah melakukan penangkapan. Menurut laporan dari pihak PDAM ada 146 set meteran air PDAM yang hilang dari Januari 2018 sampai dengan saat ini. Menurut pihak PDAM total kerugian masyarakat diperkirakan Rp73.000.000; (tujuh puluh tiga juta rupiah) tersangka IS alias IN akan dikenakan perkara pencurian dengan pemberatan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP sub Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana dan FS alias IAN di kenakan dengan pasal pertolongan jahat (penadah) sebagaimana dimaksud dalam pasal 480 KUH Pidana. Paparnya.(Red)

Advertisement