Arsip

Sanggau dan Bengkayang Terima SK Penetapan Hutan Adat Dari Presiden RI

Advertisement

JAKARTA – Presiden Republik Indonesia Joko Widodo, menyerahkan secara langsung Surat keputusan (SK) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Penetapan Hutan Adat kepada 16 (Enam belas) Masyarakat Hukum Adat yang terletak di 4 (Empat) Provinsi, Salah satunya adalah Provinsi Kalimantan Barat di Jakarta Kamis (20/9/2018)

Untuk di Kalimantan Barat terdapat 3 (Tiga) lokasi yang mendapat SK dari Presiden tersebut yaitu, Hutan Adat Masyarakat Hukum Adat Pikul Dusun Melayang Kabupaten Bengkayang dengan SK 1300/MENLHK-PSKL/PKTHA-PSL-1/3/2018, tanggal 28 Maret 2018, Hutan Adat Tae oleh Ketemenggungan Tae Kabupaten Sanggau dengan SK 5770/MENLHK-PSKL/PKTHA-PSL-1/9/2018, tanggal 7 September 2018, dan Hutan Adat Tembawang Tampun Juah, oleh Masyarakat Hukum Adat Ketemenggungan Sisang Kampung Segumon dengan SK 5771/MENLHK-PSKL/PKTHA-PSL-1/9/2018 tanggal 7 September 2018.

Khusus untuk wilayah Kabupaten Sanggau luasan wilayah yang mendapat pengakuan Hutan Adat Ketemenggungan Tae seluas 2.189 Hektare dan merupakan yang terluas dari 15 hutan adat lainnya, dan Hutan Adat Tembawang Tampun Juah di Ketemenggungan Sisang, Kampung Segumon seluas 651 Hektare.

Advertisement

Penetapan Hutan Adat tersebut merupakan hal yang sangat ditunggu oleh Komunitas Masyarakat Adat Ketemenggungan Tae dan Ketemenggungan Sisang, karena hampir 7 tahun mereka melakukan perjuangan untuk bisa mendapatkan hak kelola penuh terhadap hutan adat mereka.

Perjuangan tersebut juga merupakan salah satu karya pemberdayaan Pemberdayaan Holistik yang dilakukan oleh Gerakan Pemberdayaan Pancur Kasih (GPPK) melalui lembaga-lembaga anggotanya yaitu Institut Dayakologi (ID) yang dirintis sejak tahun 2011 yang lalu, dan kerjasama dengan Pemsa Sanggau serta berkokaborasi dengan PPK (PPSDAK Pancur Kasih), YKSPK, CU FPPK dan LBBT dalam melakukan pendampingan di dua komunitas masyarakat adat tersebut.

Direktur Institut Dayakologi, Krissusandi Gunui’ mengatakan, Ini salah satu hasil kerja keras Tim Pemberdayaan Holistik ID bersama seluruh lembaga Anggota GPPK, khususnya PPSDAK, LBBT, YKSPK, CUFPPK dan LBBT serta Pemerintah Daerah (Pemda) kabupaten Sanggau selama kurang lebih 7 tahun mendampingi Komunitas Tiong Kandang di Ketemenggungan Tae dan Komunitas Tampun Juah di Ketemenggungan Sisang Kampung Segumon. Ia juga menyampaikan ucapan selamat khususnya kepada Masyarakat Adat di Ketemenggungan Tae dan Kampung Segumon serta terima kasih kepada semua pihak yang telah ambil bagian dalam perjuangan ini.

“Kerja-kerja pemberdayaan, perjuangan dan advokasi atas hak-hak masyarakat adat (MA) di Kalbar ini masih panjang, semoga ke depannya kita semakin solid dalam kerjasama yang lebih luas lagi dengan para pihak di masa yang akan datang,” lanjutnya

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pengelolaan Hutan Adat dan Hutan Hak Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Barat, Felix Belawing mengatakan, kelanjutan dari SK ini diharapkan kerja-kerja kolaboratif dan sinergitas antara masyarakat dan Pemerintah bisa semakin sejalan.

“Dengan SK hutan adat ini kita berharap supaya ke depannya sinergias dan kerja-kerja kolaboratif antara masyarakat dan pemerintah bisa semakin sejalan. Ini juga sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam membangun masyarakat lokal khususnya masyarakat adat terkait sumberdaya alamnya, “ujarnya

Adapun Dasar Yuridis SK Hutan Adat adalah bentuk implementasi dari Putusan MK 35/2012 hutan adat adalah hutan yang berada di dalam wilayah masyarakat hukum adat, peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 52/2014, tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, peraturan menteri lingkungan hidup dan kehutanan (Permen LHK) Nomor P.32/MenLHK-Setjen/2015 tentang Hutan Hak, PERMEN LHK No. P.34/MenLHK/Setjen/KUM.1/5/2017, tentang Pengakuan dan Perlindungan Kearifan Lokal dalam PSDA dan Lingkungan Hidup, dan PERDIRJEN PSKL No. P.1/PSKL/Set/KUM.1/2/2016 tentang Tata Cara Verifikasi dan Validasi Hutan Hak.(Red)

Advertisement