Arsip

Hasil Investigasi NCW, Ikan Mati di Sungai Merkak Diduga Karena Limbah Perusahaan

Advertisement

SINTANG- Berdasarkan rilis yang disampaikan NCW Investigator Kalimantan Barat, melalui ketua NCW Investigator Kalimantan Barat Ibrahim, MYH. Selasa, (7/8/2018) bahwa NCW Investigator Kalimantan Barat telah menurunkan anggota Investigator NCW Kalimantan Barat yang Profesional melacak keberadaan pengolahan limbah pabrik sawit PT. Perdana Sawit Plantation (PT. PSP) yang berada di desa Nanga Merkak, kecamatan Ketungau Hilir, kabupaten Sintang pada 5 Agustus 2018 selama 5 jam mulai dari jam 11.00 – 15.00 WIB.

Data yang dapat dihimpun ternyata ada indikasi penyebab ikan – ikan bermatian di sungai Merkak beberapa waktu lalu dengan jumlah yang cukup banyak. Kematian ikan – ikan di sungat Merkak tersebut diduga tercemar limbah pabrik sawit PT. PSP. Pencemaran limbah yang lebih patal terdiri dari tiga dusun anatara lain, dusun Lubuk Rasau, dusun Menamar dan dusun Merkak, berada di wilayah desa Nanga Merkak, kecamatan Ketungau Hilir, kabupaten Sintang.

NCW Investigator Kalimantan Barat telah menyampaikan informasi tentang tercemarnya sungai Merkak yang diduga akibat limbah PT. PSP tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimabtan Barat, Polda Kalbar, Kapolres Sintang, pada 5 Agustus 2018.

Advertisement
Foto: Instalasi milik perusahaan.

“Berdasarkan hasil investigasi kami, NCW Investigator Kalimantan Barat telah menyampaikan informasi tentang tercemarnya sungai Merkak yang diduga akibat limbah PT. PSP tersebut kepada Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimabtan Barat, Polda Kalbar, Kapolres Sintang, pada 5 Agustus 2018. Apakah hal tersebut ditangapi mereka atau tidak?!.” Ucap Ibrahim melalui rilisnya

Ibrahim menambahkan jika mengacu kepada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam pasal 28 H Undang – Undang Dasar 1945. Hak kewajiban dan larangan bagian kesatu, hak pasal 65 point (1). Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia. Point (4). Setiap orang berhak untuk berperan dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang – undangan Point (5). Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Dapat diketahui pada bagian ketiga di dalam Undang – Undang ini tentang larangan, pasal 69, point (1). Setiap orang dilarang: a. Melakukan perbustan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Point (e). Membuang limbah ke media lingkungan hidup. Selain itu dapat diketahui, BAB XI, peran masyarakat, pasal 70, point (1). Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas – luasnya untuk berperan aktifdalam perlindungandan pengelolaan lingkungan hidup. Point (2). Peran masyarakat berupa: a. pengawasan sosial, b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan, dan/atau c. penyampaian informasi dan/atau laporan. BAB XII pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin.

Foto: Instalasi milik perusahaan.

Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan denda paling sedikit Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 110, setiap orang yang menyusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusunan amdal sebagaimana dimaksud dalam 69 ayat (1) hurup i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 111, (1). Pejabat pemberi izin lingkungan yang menerbitkan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam padal 37 ayat (1) dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (2). Pejabat pemberi izin usaha dan/atau kegiatan yang menerbitkan izin lingkungan sebagai mana dimaksud dalam pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Dalam kasus ini ketua NCW Investigator Kalimantan Barat , Ibrahim MYH Juga mempertanyakan, apakah berdirinya pabrik sawit PT. PSP tersebut sudah meliki izin sebagaimana yang dimasud pada pasal 109, 110 dan 111 di dalam ketentuan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 tantang perlibdungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

“Oleh karena itu indikasi yang terjadi pada cara pengolahan limbah pabrik sawit PT. PSP dapat dilihat pada data visual berikut pers realis ini.” Tambah Ibrahim

Ibrahim juga mengatakan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Kalimantan Barat saat sekarang sedang menghubungi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sintang selaku pihak yang berkmopeten yang berkewajiban menangani permasalahan terjadinya pencemaran sungai Merkak, desa Nanga Metkak, kecamatan Ketungau Hilir, kabupaten Sintang yang berakibat banyaknya ikan yang bermatian diduga akibat tercemar limbah pabrik sawit PT. PSP.

“Kita tunggu semua pihak yang berkompenten menangani permadalahan sungai yang tercemar berakibat mematikan ikan – ikan di dalam sungai tersebut yang merugikan masyarakat setempat dan negara.” Tutup ketua NCW Investigator Kalimantan Barat, Ibrahim, MYH. (Red)

Advertisement