Arsip

Anggota Sibuk Urus Syarat Nyaleg, Rapat Paripurna DPRD Ketapang Batal Digelar

Advertisement

KETAPANG -Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Ketapang dengan agenda penyampaian pidato Bupati Ketapang atas pengantar nota keuangan dan RAPERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2017 Selasa pagi (10/7/18) batal digelar.Seharusnya rapat dimulai pukul 09.00 WIB namun harus molor karena menunggu kehadiran anggota DPRD.Karena hingga pukul 10.00 WIB rapat hanya dihadiri 10 orang dari total 45 anggota DPRD, rapat akhirnya hanya dibuka sebentar dan langsung ditutup kembali karena anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.Ketidakhadiran ke 35 anggota DPRD tersebut karena masih mengurus berkas administrasi tes kesehatan rohani, sebagai salah satu syarat mengikuti pemilu legislatif tahun 2019.Menurut Ketua DPRD Kab. Ketapang, Budi Mateus, rapat tersebut sebelumnya memang telah dijadwalkan pihaknya, namun karena bertepatan dengan jadwal tes kesehatan rohani di rumah sakit jiwa Sungai Bangkong Pontianak, pihaknya terpaksa harus menunda jalannya rapat, dan akan menjadwalkannya kembali pada minggu berikutnya. Budi Mateus juga mengatakan, pihaknya juga telah memberikan izin kepada 35 anggota DPRD yang tidak menghadiri rapat paripurna, sebab tes kesehatan tersebut adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi bakal calon anggota Legislatif, yang akan bertarung pada Pileg tahun 2019 mendatang. (Red)

Advertisement