Arsip

Terpidana Mati Tak Bisa Memilih

Advertisement

KUBU RAYA-Sebanyak 397 Narapidana lapas Klas II A Pontianak akan memberikan hak suaranya Rabu 27 Juni 2018. Untuk melayani Narapidana yang memiliki hak pilih di pilkada serentak 2018 ini, lapas Klas II A Pontianak menyediakan dua TPS khusus dan dua kotak suara.

Kepala seksi pembinaan dan pendidikan (binadik) lapas Klas II A Pontianak Mego Sukoco mengatakan, dari total 948 Narapidana yang ditahan, hanya 45 persen yang masuk dalam Daftar Pemilih Tetap atau DPT untuk Pilkada tahun 2018 ini.

Mego Sukoco menambahkan, bawa Narapidana yang terpidana mati tidak akan mendapatkan hak pilihnya. Sementara itu berdasarkan data Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Barat, total Narapidna yang akan memberikan hak suaranya pada Pilkada 2018 sebanyak 2.228 Jiwa.

Advertisement

Sesuai jadwal yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum, mulai Rabu Pagi pukul 07.00 hingga pukul 13.00 wib proses pemungutan suara akan dilaksanakan.(Red)

Advertisement