Arsip

Polres Sanggau gagalkan 3 kilogram Sabu

Advertisement

Kapolres Sanggau AKBP Rachmat Kurniawan, SH, S.IK. MM memimpin press release penangkapan Narkoba seberat 3 Kilogram Selasa (29/5/18) di Aula Wira Pratama Polres Sanggau.

Hadir dalam press release ini Komandan Kodim 1204 LETKOL INF HERRY PURWANTO, S.Sos, Tokoh Agama, tokoh Masyarakat Kabag ops, kasat Narkoba dan para kapolsek jajaran Polres Sanggau.

Barang haram seberat 3 kg ini diamankan Pada Jum’at 25 Mei 2018 sekitar pukul 19.30 Wib, di Dusun Entikong, Kecamatan Entikong Kabupaten Sanggau beserta Tersangka An. SA1 dan SA2 di tangkap anggota Polsek Entikong yang berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa ada seorang yang membawa kardus yang mencurigakan.

Advertisement

Kapolsek Entikong Kompol Amin sidiq mendapatkan informasi adanya Tindak Pidana Narkotika langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, kemudian anggota Polsek Entikong setelah di TKP melakukan pengintaian sekitar 20 menit, tepat pada pukul 17.30 wib muncul seorang menggunakan motor jenis Yamaha bernomor polisi KB 3195 UQ keluar dari rumah tersebut, selanjutnya dilakukan pengejaran oleh anggota Polsek Entikong sampai ke Dusun Semeng Desa Semanget Kecamatan Entikong.

Setelah berhasil diberhentikan dilakukan pemeriksaan oleh anggota Polsek Entikong terhadap barang bawaan berupa kardus indomie dan dari hasil pemeriksaan di dalam kardus ditemukan barang-barang berupa rokok merk Parkway serta 3 kantong warna kuning yang berisikan Narkotika Jenis Sabu kurleb 3 Kg.

Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan.

Adapun keterangan yang didapatkan dari hasil introgasi awal terhadap Pelaku yaitu, bahwa Narkotika jenis Sabu didapatkannya dari seseorang di Dusun Entikong an. SA1, Atas keterangan dari Pelaku Selanjutnya anggota Polsek Entikong melakukan penangkapan.

Terhadap sdr. SA1 juga ditemukan uang senilai RM 200, dari keterangan sdr. SA2 bahwa dirinya hanya menerima upah sebesar RM 200 untuk mengeluarkan barang tersebut.

Selanjutnya sdr. SA1 dan BB uang sebesar RM 200 dibawa ke Mapolsek Entikong untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas penangkapan tersebut kemudian Kapolres Sanggau, AKBP Rachmat Kuriawan memberikan Press Reliase dihadapan awak media di Mapolres Sanggau, Selasa (29/5/2018). (Red)

Gambar: pers rilis polres sanggau

Advertisement