Arsip

Penjual sisik trenggiling dari Kalteng ditangkap di Melawi

Advertisement

Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Bekantan Balai Gakkum KLHK Kalimantan, Seksi Wilayah III Pontianak bersama Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Kalbar, menangkap 2 (dua) pelaku yang akan memperjualbelikan sisik trenggiling (Manis Javanica) Di Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, 22 Mei 2018. Dalam penangkapan itu petugas langsung mengamankan pelaku dan barang bukti.

“Hasil pemeriksaan terhadap kedua pelaku petugas menetapkan PD (25 tahun) dan JN (27 tahun) pemilik sisik trenggiling. “kata David Muhammad, Kepala Seksi balai Gakkum wilayah III Pontianak.

David menjelaskan penetapan tersangka berdasarkan dua alat bukti yang ditemukan ditempat kejadian pekara (TKP). Operasi tangkap tangan ini bermula saat tim SPORC mendapat laporan dari masyarakat akan adanya perdagangan sisik trenggiling di daerah Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Advertisement

“Setelah dilakukan penelusuran didapat informasi bahwa perdagangan sisik trenggiling tersebut akan dilakukan di sebuah rumah makan di Nanga Pinoh, sekitar pukul 13.15 wib, terlihat para pelaku sudah menunggu di depan rumah makan menunggu pembeli. Tim kami yang sudah mengintai keberadaan pelaku memutuskan langsung menyergap pelaku”. Tutur David.

Berdasarkan pengakuan PD, bahwa PD dan JN tinggal di daerah Seruan Hulu, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, mendapatkan sisik trenggiling dengan cara berburu satwa trenggiling di daerahnya. Setelah terkumpul PD membawa sisik trenggiling dan akan dijual di Nanga Pinoh sesuai dengan pesanan calon pembeli.

PD dan JN telah lama melakukan jual beli sisik trenggiling dan rencananya 9,45 Kilogram sisik trenggiling tersebut akan dijual seharga 3,2 juta/Kg Kepada BD yang diduga merupakan jaringan dari sendikat perdagangan sisik trenggiling di Kalimantan Barat.

“Keduanya telah melanggar undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya pasal 21 ayat (2) huruf D Jo, pasal 40 ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 Juta. Tandas David. (Red)

Advertisement