Arsip

5 Orang pelaku pembalakan liar dihutan lindung gunung bawang bengkayang ditangkap

Advertisement

Gambar: Agustiandi
Petugas mengamankan Lima orang tersangka dan barang bukti di kawasan hutan lindung Gunung Bawang, Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang Jum’at (13/04)

Satuan Polisi Hutan Reaksi Cepat Atau Sporc Brigade Bekantan Seksi Wilayah III Pontianak, Balai GAKKUM LHK Kalimantan, Bersama Korwas Ditkrimsus Polda Kalbar Menggerebek Sebuah Industri Pengolahan Kayu Di Desa Bumi Emas, Kecamatan Bengkayang Kabupaten Bengkayang, Jumat, 13 April 2018.

Dari Hasil Pengerebekan, Petugas Menyita 512 Batang Kayu Olahan Ilegal Beserta Sejumlah Unit Mesin Senso dan Mesin Pengolahan Kayu yang digunakan di Lokasi.

Advertisement

Setelah penangkapan, Penyidik GAKKUM LHK Telah Menetapkan Pemilik Industri Pengolahan Kayu Ilegal , P-O Sinar Rejeki Berinisial AF (48 Tahun) Sebagai Tersangka. Penyidik Balai GAKKUM LHK Kalimantan, Syarif Iskandar mengatakan, Berdasarkan Pengembangan, Industri Pengolahan Kayu Ilegal Ini Juga Menampung Dan Mengolah Kayu Hasil Pembalakan Liar Yang Dilakukan Di Wilayah Hutan Lindung Gunung Bawang Kabupaten Bengkayang.

Penggerebekan Ini Merupakan Tindak Lanjut Dari Kegiatan Operasi Pengamanan Kawasan Hutan Lindung Gunung Bawang.

Sebalumnya, Pada Rabu 11 April Lalu, Petugas Juga Telah Mengamankan Lima Orang Tersangka Pelaku Pembalakan Liar Di Hutan Lindung Gunung Bawang di Kecamatan Sungai Betung, Kabupaten Bengkayang.

Atas Perbuatannya, Tersangka Diancam Dengan Pasal 83 Ayat (1) Huruf B Dan Atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf B Dan Atau Pasal 87 Ayat (1) Huruf C, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013, Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun, Serta Denda Paling Sedikit Rp. 500 Juta Dan Paling Banyak Rp 2,5 Miliar. (Reporter: Agustiandi/ Redaktur: Tarjan Sofian

Homepage


.:RuaiTVPontianak:. Yessica – 16 April 2018

 

Advertisement