Arsip

Info Sambas : SAKSI TERANCAM TUNTUTAN BALIK

Advertisement
Meski menyerukan sepenuhnya ke PN Sambas, namun WWF indonesia Wilayah kalbar akan menjajaki upaya penuntutan balik terhadap para saksi

Persoalan hukum yang dialami salah seorang anggota kelompok masyarakat pengawas pokmaswas kambau borneo di pantai paloh, kabupaten sambas yanto alias anong, sangat disayangkan oleh wwf Indonesia wilayah kalimantan barat.

Pasalnya, ketika upaya penggagalan pencurian telur penyu tersebut terjadi, Anong bersama salah seorang monitoring assistant wwf Indonesia wilayah kalbar Redy, serta salah seorang anggota pokmaswas andy, tengah melakukan patroli  pengawasan pantai peneluran penyu di wilayah B sungai ubah, karena beberapa hari terakhir sarang penyu di wilayah tersebut selalu hilang.

Meski menyerahkan sepenuhnya hasil putusan ke pengadilan negeri sambas, namun wwf Indonesia wilayah kalbar menyatakan, akan menjajaki upaya penuntutan balik terhadap para saksi mengingat penyu termasuk telurnya adalah satwa dilindungi.

Advertisement

Berdasarkan undang-undang nomor lima tahun 1990 tentang sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, penyu termasuk telur penyu merupakan satwa dilundungi dalam salah satu pasalnya menyebutkan, barang siapa dengan sengaja mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur atau satwa dilindungi, diancam hukuman pidana lima tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah.:: raydatodi

 

[youtube]http://youtu.be/rUqAu4lwrP4[/youtube]

 

Lihat juga isu serupa lainnya di..

 

Advertisement