Pemerintah provinsi Kalimatan Barat, keberatan dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral, nomor 7 tahun 2012. Terbitnya permen ESDM tersebut, membatasi ekspor bahan baku tambang, kecuali dilakukan pemurnian dan pengolahan lebih lanjut.
Pemerintah provinsi Kalimatan Barat, keberatan dengan peraturan menteri energi dan sumber daya mineral, nomor 7 tahun 2012. Terbitnya permen ESDM tersebut, membatasi ekspor bahan baku tambang, kecuali dilakukan pemurnian dan pengolahan lebih lanjut.
This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.
Our website uses cookies to improve your experience. Learn more about: Cookie Policy
Leave a Reply